oleh

Sat Res Narkoba Polres Tapteng Ringkus Warga Sibolga Saat Akan Transaksi Narkoba

-Hukum, Kriminal-1,215 views

Tapteng.(MitaNews.co.id | Petugas Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil meringkus seorang pria berinisial AS alias K (42 thn), di Jalan Merpati, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatera Utara, pada Kamis (09/06/2022) yang lalu, sekira pukul 21.30 WIB.

Menurut keterangan tertulis yang disampaikan Kasi Humas AKP Horas Gurning, bahwa penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial AS alias K (42 thn) yang juga merupakan warga sekitar lokasi penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat.

Petugas Sat Res Narkoba Polres Tapteng itu selanjutnya bergerak menuju ke lokasi yang diinformasikan, guna melakukan penyelidikan dan pengintaian. Sesampainya dilokasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengintaian. Tak lama berselang, petugas akhirnya mendapati target yang sedang diburu itu terlihat seperti sedang menunggu seseorang yang diduga merupakan rekan transaksi Narkobanya.

“Tidak ingin kehilangan target buruannya, petugas Sat Res Narkoba Polres Tapteng itu pun dengan sigap langsung melakukan penyergapan dan berhasil menangkap target yang diburu itu,” jelas AKP Horas Gurning, pada Selasa (14/06/2022).

Selanjutnya, petugas kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap AS dan juga sekitar lokasi penangkapan tersebut. Petugas pun menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening, dengan berat 1,12 gram dari tangan kanan AS.

“Personil juga mengamankan 1 Unit HP merk Vivo warna hitam kombinasi biru dari kantong celana depan sebelah kiri AS,” lanjutnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AS mengaku kalau barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial J, warga Kota Sibolga. Petugas pun sempat melakukan pengejaran terhadap J, namun tidak berhasil menangkapnya.

“Terduga telah duluan melarikan diri dan hingga kini belum tertangkap,” pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya AS berikut barang bukti Sabu dibawa ke Polres Tapteng guna proses lebih lanjut sesuai dengan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(MN.16)

Baca Juga : Asisten Ekonomi Pembangunan Secara Resmi Buka Bimtek Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko

News Feed