TAPTENG.Mitanews.co.id ||
Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang laki-laki terduga pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis sabu dan ganja dari 2 Lokasi berbeda di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, yakni di Kelurahan Tarutung Bolak Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah, tepatnya di sebuah warung tuak serta di Jalan Sibolga-Barus Desa Sidari Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah, tepatnya di pinggir jalan, pada Selasa (14/112023) kemarin, sekira Pkl. 19.00 WIB.
Kepada wartawan, Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng AKP Juli Purwono, SH, MH menjelaskan bahwa dari 2 (dua) Lokasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku, yakni ASS (26 thn), seorang Pria, warga Desa Gonting Mahe Kecamatan Sorkam, kemudian ILS (32 thn), seorang Pria, warga Tarutung Bolak Kecamatan Sorkam, dan AS (40 thn), seorang Pria warga Unte Mungkur II Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Lebih lanjut, AKP Juli Purwono menjelaskan bahwa dari ketiga pelaku tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) buah timah rokok berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik bening, kemudian 1 (satu) buah kotak rokok daun tujuh yang berisikan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik bening dan 1 (satu) ampul ganja kering yang balut kertas nasi berwarna coklat, 1 ( satu) botol minyak rambut yang berisikan 2 (dua) paket narkotika yang di bungkus plastik bening, 1 (satu) unit handpone Vivo berwarna biru, 2 (dua) ampul ganja kering yang di balut kertas nasi berwarna coklat, 1 (satu) set kertas paper dan 1 (satu) unit handpone Redmi berwarna hitam.
"Untuk Berat bruto Narkotika Jenis Sabu dan ganja yang didapatkan dari pelaku ASS, yakni Sabu-sabu seberat 0,54 (nol koma lima puluh empat) gram dan Ganja seberat 0,99 (nol koma sembilan puluh sembilan). Sedangkan dari pelaku ILS, didapatkan Sabu-sabu seberat 2,32 (dua koma tiga puluh dua) gram. Dan dari pelaku AS, didapatkan Ganja seberat 3,17 (tiga koma tujuh belas) gram," jelas AKP Juli Purwono.
Kasat Narkoba Polres Tapteng itu mengungkapkan bahwa kronologis penangkapan di TKP pertama, tepatnya di kelurahan Tarutung Bolak, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah adalah setelah dilakukan penggerebekan terhadap pelaku ASS yang saat itu hendak melakukan transaksi narkotika jenis Sabu-sabu.
Dalam penggerebekan tersebut, berhasil ditemukan 1 (satu) buah timah rokok berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik bening dari tangan kanan dan 1 (satu) buah kotak rokok daun tujuh yang berisikan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik bening dan 1 (satu) ampul ganja kering yang balut kertas nasi berwarna coklat yang berada diatas meja warung ASS duduk.
Saat diinterogasi, ASS mengakui bahwa paket narkoba jenis sabu-sabu dan ganja tersebut di perolehnya dari pelaku ILS di warung yang sama namun berbeda pondok. Mendapat informasi dari pelaku pertama yang berhasil ditangkap, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapteng dengan sigap menyergap pelaku ILS dan berhasil menemukan 1 (satu) botol minyak rambut yang berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik bening dari kantong celana sebelah kanan depan dan 1( satu) unit handpone Vivo berwarna biru dari tangan sebelah kanan ILS.
Kemudian, berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapteng terhadap ILS, pelaku ILS mengakui bahwa dia memperoleh paket sabu-sabu tersebut dari AS yang merupakan warga Desa Sidari.
Selanjutnya, Tim Opsnal dengan sigap langsung melakukan pengejaran terhadap Pelaku AS, dan berhasil ditangkap di TKP ke 2 yakni di Jalan Sibolga-Barus Desa Sidari Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah, tepatnya di pinggir jalan pada pukul 20.00 Wib.
Dari penggeledahan badan yang dilakukan terhadap AS di TKP, Tim Opsnal berhasil menemukan 2 (dua) ampul ganja kering yang di balut kertas nasi berwarna coklat, kemudian 1 (satu) set kertas paper dan 1 (satu) unit handpone Redmi berwarna hitam dari dalam tas sandang AS yang berwarna abu-abu. AS pun mengaku memperoleh paket sabu-sabu tersebut dari seorang laki-laki bernama AT Alias Poyon dari Desa Pargodungan Kabupaten Tapanuli Tengah, namun saat petugas melakukan pengejaran dan pencarian terhadap AT Alias Poyon, Tim Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah tidak berhasil meringkusnya karena sudah lebih dulu melarikan diri.
Akhirnya, ketiga Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tapanuli Tengah untuk dilakukan proses hukum sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(MN.16)
Baca Juga :
Kabag LPSE Kabupaten Aceh Barat Daya Sulap Mobil Dinas