Padanglawas.Mitanews.co.id | Satres Narkoba Polres Palas kembali gelar Grebek Kampung Narkoba (GkN) di Lingkungan IV Aek Salak, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padanglawas (Palas), Selasa (09/08/2022) Pukul 19.00 Wib.
Sebanyak 2 Orang terjaring dalam operasi GKN oleh Personel Satres Narkoba Polres Palas yaitu JIP (43) warga Desa Paringgonan, Kecamatan Ulu Barumun, dan AL (34) warga Lingkungan II Kampung manggis, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun.
Kapolres Padanglawas AKBP Indra Yanitra Irawan S.I.K.MSi melalui Kasat Narkoba AKP Agus M Butar Butar SH mengatakan, Personel Satnarkoba berhasil menangkap 2 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Sabu. Rabu (10/08/2022).
Selanjutnya terang Kasat Agus, Personel melakukan test urine kepada dua tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut dan ditemukan hasil positif terhadap kedua orang tersebut.
Kasat menjelaskan, JIP (43) merupakan seorang PNS warga Desa Paringgonan, Kecamatan Ulu Barumun, tertangkap dengan barang bukti (BB) 1 Paket plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu, 1 buah kaca pirex, 1 buah jarum, dan 1 buah dompet.
Dan tersangka AL (34) warga Lingkungan II Kampung manggis, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, bersamanya ditemukan barang bukti (BB), 1 Paket Plastik klip yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu, Uang tunai Rp. 300.000 dan 1 unit handphone merk Oppo warna biru Dongker.
Selanjutnya, Kedua Tersangka dibawa ke Mapolres Palas untuk pemeriksaan lebih lanjut dan untuk keduanya dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, paling lama 13 tahun pidana penjara.(FH)
Baca Juga : Besok Satgas TMMD Akan Lakukan Sosialisasi Stunting