Satreskrim Polsek Torgamba Tangkap Wanita Muda Diduga Pengedar Sabu
LABUSEL.Mitanews.co.id ||
Eliana alias Linda (36 tahun) ibu rumah tangga warga dusun Cikampak tengah desa Aek batu kecamatan Torgamba (Labusel) dan Aris Mewanto (31 tahun) warga dusun Mulya desa Aek batu kecamatan Torgamba (Labusel) dan Ahmad Randi Pane (24) warga dusun Mulya desa Aek batu kecamatan Torgamba (Labusel) di tangkap Satreskrim Polsek Torgamba, Minggu 3 November 2024 di rumah Eliana alias Linda dusun Cikampak tengah desa Aek batu kecamatan Torgamba Labuhan batu Selatan (Labusel).
Berawal dari keresahan dan informasi warga rumah Eliana alias Linda di duga kerap kali di jadi kan tempat transaksi sabu sabu.
Atas perintah Kapolsek Torgamba kanitreskrim Polsek Torgamba Riswaldi Nainggolan SH pimpin langsung investigasi di seputaran rumah Eliana alias Linda pada Sabtu malam Minggu dan dini hari sekitar pukul 02.15 WIB (3/11/2024) Eliana alias Linda bersama kedua teman nya berhasil di tangkap Satreskrim Polsek Torgamba di rumah Eliana alias Linda.
Tak mau kerja sia sia kanitreskrim bersama kadus Cikampak tengah bapak Selamad bersama sama menggeledah rumah Eliana alias Linda.
Saat digeledah rumah dan ruangan tidur Eliana alias Linda di temukan 1 unit timbangan electrik mini digital dan satu plastik klip besar warna putih transparan yang berisikan 9 plastik klip kecil warna putih transparan berisi di duga sabu sabu seberat 7,0 gram dan 1 butir pil extasy warna hijau seberat 0,47 gram yang di selipkan pada kasur spring bed dan juga di temukan uang tunai sebesar Rp 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) di duga hasil penjualan sabu sabu.
Kapolsek Torgamba AKP Ilham Lubis SH melalui kanitreskrim Polsek Torgamba Riswaldi Nainggolan SH di ruang kerja nya menyampaikan "Personil Polsek Torgamba benar ada menangkap 3 orang di dusun Cikampak tengah desa Aek batu kecamatan torgamba Labuhan batu Selatan (Labusel) ke 3 nya yaitu Eliana alias Linda ibu rumah tangga (36 tahun) Ahmad Randi Pane dan Aris Mewanto.
Eliana alias Linda sudah lama menjadi target utama tapi Eliana alias Linda sangat gesit dan sabtu malam kita mendapat kabar Eliana alias Linda bersama kedua teman nya di duga lagi pesta dugem dengan memasang house musik volume tinggi dan tanpa perlawanan Eliana alias Linda bersama kedua teman nya kita tangkap saat itu juga.
Masih kata kanitreskrim rumah dan ruang tidur Eliana alias Linda kita geledah bersama pak kadus Selamad dan kita temukan barang bukti ini sembari menunjukkan barang bukti Eliana alias Linda dan kedua teman pria nya kita giring ke mako Polsek Torgamba dan saat di introgasi Eliana alias Linda mengakui semua barang bukti adalah milik nya.
Eliana alias Linda menjelaskan sabu sabu dan pil extasy di peroleh dari Irfan penduduk kota pinang dan sampai saat ini Irfan belum di ketahui keberadaan nya.
Eliana alias Linda dan ke dua teman nya di sangkakan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya ke 3 tersangka dan barang bukti kita serahkan ke Satnarkoba Polres Labusel untuk di proses lebih lanjut tambah kanitreskrim Polsek Torgamba.(Manullang)***
Baca Juga :
PAS Haholongan Doakan dan Upa-upa Paslon PENTAS Menang di Pilkada Sibolga 2024