oleh

Sekda Asahan Terima Kunjungan Kunker Pansus DPRD Provsu

-Daerah-1,345 views

Asahan.Mitanews.co.id | Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan Drs John Hardi Nasution MSi menerima kunjungan kerja (kunker) Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sumatera Utara (Provsu) yang diketuai oleh Zeira Salim Ritonga SE, di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Selasa (05/04/2022).

Dikesempatan ini, Bupati Asahan yang diwakili oleh Sekda Kabupaten Asahan Drs John Hardi Nasution MSi mengatakan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan Mewajibkan Setiap Perusahaan Perkebunan Untuk Melakukan Kewajibannya Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Sekitar, salah satunya adalah dengan melakukan kemitraan dalam bentuk plasma perkebunan atau dalam bentuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat dengan ketentuan luas minimal 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan, sesuai dengan Hak Guna Usaha Perkebunan (HGU) atau Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang diperoleh.

“Kita bersama tentu sudah memahami segala macam bentuk mekanisme dalam penerapan dan perwujudan kewajiban ini, karena regulasinya cukup jelas tentang mekanisme pelaksanaan yang harus dilakukan, baik itu kaitannya tentang kriteria luas lahan, kriteria petani, kriteria lokasi bahkan sampai mekanisme administrasi seperti yang tertuang di dalam Permentan 98 Tahun 2013 dan regulasi-regulasi yang berhubungan tentang pola-pola kemitraan yang bisa diterapkan,” ujarnya.

Selanjutnya, Sekda mengatakan membangun kerjasama antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat tentu bukan persoalan bagi-bagi tanah secara cuma-cuma dan tanpa arah, untuk kepentingan perorangan atau kelompok. Ruh dari kewajiban ini adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar areal lokasi kebun dengan konsep kemitraan, mencegah terjadinya kesenjangan sosial dan membangun keharmonisan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar, sehingga potensi konflik kepentingan konflik-konflik lainnya bisa semakin diperkecil bahkan dihilangkan.

“Sebagai Bupati Asahan, saya mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit dan karet yang ada di Kabupaten Asahan, untuk segera memenuhi dan melaksanakan kewajiban sebagai perusahaan perkebunan sesuai amanah undang-undang,” ucap Sekda mengakhiri pidato Bupati Asahan.

Sementera, Ketua Pansus DPRD Provsu Zeira Salim Ritonga SE mengatakan kunker ini dalam rangka pembahasan Plasma Perkebunan dan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Asahan. Tujuannya agar masyarakat sekitar perkebunan dapat merasakan kehadiran dan manfaat dari perusahaan tersebut.

Zeira Salim juga berharap kepada para perusahaan yang ada di Kabupaten Asahan, untuk mentaati peraturan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, terkait Plasma Perkebunan dan Peremajaan Sawit Rakyat. Dan akan memanggil pihak perusahaan yang tidak menjalankan peraturan sesuai regulasi. “Kita akan panggil para pihak perusahaan yang tidak menjalankan peraturan sesuai dengan regulasi,” tegas Zeira.

Kegiatan ini juga dirangkai dengan pemaparan oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Asahan Ir Oktoni Eryanto MMA.

Turut hadir dalam kegiatan, Tim Pansus DPRD Provsu, Sekda Kabupaten Asahan, para Asisten, BPN Kabupaten Asahan, OPD, pihak Perusahaan Perkebunan di Kabupaten Asahan dan tamu undangan lainnya. (TAMIN)

Baca juga : Bupati Nias Barat : Dilarang Menambang Pasir Disekitar Jembatan