oleh

Sembunyikan Ganja Dirumahnya, Pengedar Narkoba Tak Berkutik Saat Diringkus Polisi

-Kriminal-762 views

TAPTENG.Mitanews.co.id | Personil Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Tapanuli Tengah kembali meringkus seorang terduga Pengedar Narkoba jenis Ganja berinisial "RS alias AR" (41thn), warga Jalan Dangol Lumban Tobing Gg. Masjid Al-Muhajirin Kelurahan Aek Sitio-tio, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, pada Selasa (17/01/2023) malam, sekira pukul 20.30 WIB.

terduga Pengedar Narkoba jenis Ganja berinisial "RS alias AR" (41thn) itu diringkus dan diamankan di sekitar lokasi kediamannya, yakni di Jalan Dangol Lumban Tobing Gg. Masjid Al-Muhajirin Kelurahan Aek Sitio-tio, Kecamatan Pandan.

Saat dikonfirmasi MitaNews.co.id, Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Tapteng AKP H. Gurning membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Benar, Tim Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Tengah telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki yang diduga menguasai Narkotika jenis ganja dan juga merupakan seorang pengedar itu," kata Kasi Humas Polres Tapteng AKP H. Gurning

Kasi Humas Polres Tapteng AKP H. Gurning menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh oleh personil Sat Res Narkoba Polres Tapteng dari masyarakat yang menyebutkan akan ada transaksi Narkotika dilokasi yang di informasikan tersebut, yakni di sekitar Jalan Dangol Lumban Tobing, Kelurahan Aek Sitio-tio, Kecamatan Pandan, tepatnya di Gg. Masjid Al-Muhajirin.

"Informasi tersebut langsung direspon oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Tapteng AKP Juli Purwono, SH, MH dengan langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian. Personil yang mendapat perintah tersebut, langsung melakukan penyelidikan ke lokasi, sesuai dengan informasi yang diperoleh. Setibanya dilokasi, personil kita langsung melakukan pengintaian," jelas kata Kasi Humas Polres Tapteng AKP H. Gurning.

Lebih lanjut, Kasi Humas Polres Tapteng itu menjelaskan bahwa saat melakukan pengintaian disekitar lokasi kediaman terduga pelaku tersebut, personil Sat Res Narkoba Polres Tapteng melihat seorang laki laki sedang berdiri di jalan di depan rumahnya dan sepertinya sedang menunggu seseorang.

"Berdasarkan pengamatan personil kita, ciri-ciri laki-laki tersebut sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan kepada kita. Akhirnya, tanpa ragu-ragu personil kita langsung melakukan penangkapan dan meringkus laki laki tersebut. Usai diamankan, personil kita langsung melakukan introgasi. Ketika di interogasi, oria tersebut mengaku inisial *RS alias AR* berusia 41 tahun. Selanjutnya, personil kita langsung melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku. Dari lokasi penangkapan tersebut, personil kita menemukan sebuah bungkusan dan langsung menyuruh terduga pelaku mengambil 1 (satu) buah plastik warna biru yang dibalut lakban warna coklat yang sempat dijatuhkannya pada saat melihat personil mendekatinya yang ternyata berisikan narkotika jenis ganja. Selanjutnya, personil kita kemudian melakukan Penggeledahan badan terhadap terduga pelaku, dan berhasil menyita 1 (satu) buah tas sandang warna abu-abu yang berisikan 1 (satu) unit hp merk Nokia warna hitam, namun barang berupa narkoba tidak ada lagi ditemukan dalam tas tersebut," beber Kasi Humas Polres Tapteng AKP H. Gurning.

Kasi Humas Polres Tapteng itu juga menambahkan bahwa saat dilakukan introgasi mendalam terhadap terduga pengedar berinisial "RS alias AR" tersebut mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya. Terduga pengedar itu juga mengakui bahwa narkotika jenis Ganja tersebut diperolehnya dari seorang laki laki berinisial "PA".

"Adapun barang bukti berupa Narkotika jenis ganja yang disita dari terduga pengedar berinisial "RS alias AR" tersebut kurang lebih sebanyak 100 (Seratus) gram. Penindakan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika akan terus kami lakukan tanpa pandang bulu. Terima kasih kepada semua yang telah mau memberikan informasi kepada Polri," kata orang nomor satu di Polres Tapanuli Tengah itu melalui Kasi Humas Polres Tapteng.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya *RS alias R* Beserta Barang Bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna menjalani proses lebih lanjut sesuai dengan Undang-undang No.35 THN 2009 tentang Narkotika.(MN.16)

Baca Juga : Bupati Hadiri Musrenbang RKPD Kabupaten Nias Utara Tahun 2024 di Kecamatan Lahewa Timur