oleh

Sempat Viral Dimedsos Seorang Pemuda di Binjai Berhasil Diciduk Polisi

-Kriminal-1,152 views

Binjai.Mitanews.co.id | Sempat viral di sosial media Kamis (23/3) sekira pukul 02.15 atas terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan di jalan K.H ahmad dahlan kelurahan kartani kecamatan binjai Kota.

Adapun cara terduga pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut berjumlah lebih kurang sekitar dua puluh dan melakukan penghadangan terhadap korban FM (18) laki-laki, pelajar dan NF (21), laki-laki, mahasiswa dengan memegang senjata tajam.

Ketika melakukan penghadangan saat itu juga para pelaku melakukan pemukulan dan pembacokan terhadap korban FMH dan NF.

"Para pelaku mengambil dan melarikan sp.motor korban merk yamaha Mio soul No pol BK3674RAF, No. Rangka MH3140204BK2014649. No. Mesin 1401200453," ucap Kasi Humas saat dikonfirmasi awak media Senin (27/3/2023).

Akibat dari kejadian tersebut korban MF mengalami luka pada pundak kanan, luka punggung mamar pada tangan kanan, kepala sebelah kanan benjol, sedangkan korban NF mengalam luka bacok pada leher belakang dan luka pada punggung, atas keajadian tersebut korban merasa keberatan kemudian melaporkan ke Polres Binjai.

Setelah menerima laporan di SPKT polres Binjai Kapolres Binjai AKBP Hendrik Situmorang, SH. SIK. M.Si memerintahkan kasat Reskrim AKP M. Rian Permana, SIK. MH. untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan terhadap kasus pencurian dengan lekerasan yang sempat viral di sosial media

Kasat Reskrim memerintahkan Kanit Pidum IPTU Hotdiatur Purba, S.Tr.K bersama anggotanya untuk segera melakukan penyelidikan di TKP

Saat itu juga TIM langsung bergerak dan berbagi tugas sesuai petunjuk pimpinan, kemudian TIM mendapatkan informasi tentang ciri-ciri dan keberadaan terhadap terduga pelaku.

Tepatnya hari sabtu 23/2023 TIM sat sat Reskrim polres Binjai dapat melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku NY als Rawi (19) yang saat itu sedang berada di jalan sulthan hasanudin kelurahan setia kecamatan binjai kota. Dan saat melakukan penangkapan TIM dapat mengamankan barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor merk Mio ( tanpa No.Pol.), satu unit Handphone android merk Vivo bewarna hitam dan uang tunai sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah)

Setelah Tim dapat melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku NY als Rawi (19) Kapolres Binjai AKBP Hendrick Situmorang SH, SIK. M.Si melalui Kasat Reskrim AKP M. Rian Permana SIK. MH.

"Agar kepada terduga pelaku yang lainnya untuk segera menyerahkan diri ke polres Binjai, mengingat identitas terduga pelaku lainnya sudah kami ketahui," Tegas AKP Rian

Dan atas perbuatannya terhadap pelaku dikenakan melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman selama 9 tahun kurungan.(mn.20).

Baca Juga :
34 Personil Bintara Remaja Polres Palas Ikuti Bintra