Seorang Wanita Mengaku Korban Penganiayaan: Polres Samosir Terus Mendalami Kasus
SAMOSIR.Mitanews.co.id ||
Polres Samosir sedang melakukan pengembangan terhadap kasus viral di media sosial terkait seorang wanita yang mengaku sebagai korban penganiayaan.
Penyataan itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Edward Sidauruk, S.E., M.M kepada wartawan, selasa 26 Februari 2025.
Edward menyebut Polisi telah menerima laporan EMN atas laporan suaminya SAHS ke Mapolres samosir pada tanggal 26 desember 2024. EMN diduga korban tindak pidana penganiayaan dan sedang ditangani pihak Polres Samosir.
Menurut laporan polisi yang dibuat, EMN mengalami tindak pidana penganiayaan pada Sabtu 21 Desember 2024, sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan dr. Hadrianus Sinaga, Kelurahan Pintusona, Kecamatan Pangururan.
"Suami korban menerima informasi dari warga sekitar yang membawa korban berobat ke Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hadrianus Sinaga", ujar Edward.
Selanjutnya atas arahan pihak RSUD dr. Hadrianus Sinaga korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Vita Insani Pematang Siantar dan Setelah sadar, EMN mengaku kepada suaminya (SAHS) bahwa dia telah dianiaya.
Namun dari hasil penyelidikan dan olah TKP yang dilakukan pihak Kepolisian belum ditemukan alat bukti maupun petunjuk yang mendukung pengakuan korban yang telah dianiaya.
"Sudah olah TKP, kita juga memantau CCTV di lokasi namun sampai hari ini belum menemukan petunjuk ataupun alak bukti," jelasnya.
Sementara Kasat Reskrim menerangkan, kronologisnya berawal dari mereka minum tuak di warung tuak milik MS. Selanjutnya Sekitar pukul 24.00 wib mereka berangkat ke Cafe Buni-buni. Namun sebelum masuk ke Cafe Buni-buni mereka bersepakat bersama mengumpulkan uang untuk biaya pembayaran minuman yang kemudian uang yang terkumpul diserahkan dan dipegang oleh rekan mereka inisial LPP.
Selanjutnya sebelum cafe yang mereka kunjungi tutup, LPP yang tadinya memegang uang, pulang terlebih dahulu meninggalkan EMN dkk tanpa melakukan proses pembayaran yang dipesan. Kemudian pada saat EMN dkk ingin pulang ternyata salah satu pegawai cafe memberikan tagihan belanja pesanan dan oleh karena uang mereka yang dikumpulkan telah dibawa oleh LPP. Maka salah satu dari mereka inisial HH membayar tagihan tersebut,"terang Kasat Reskrim.
Lanjut Edward, kemudian HH bersama teman-temannya pergi ke kosan LPP meminta uang yang tadinya telah dikumpulkan. Atas kedatangan meraka ada salah satu orang penghuni kost merasa terganggu dan mengusir mereka. Selanjutnya HH dan AHS pulang lebih duluan dan meninggalkan JS dan EMN di seputaran kost tersebut. Tak berselang lama JS pun meninggalkan EMN di lokasi kost. Sedangkan Saksi LPP yang berkomunikasi terakhir dengan korban EMN di tempat kost tersebut dengan kondisi EMN sudah dalam kondisi mabuk dan kemudian mengendarai sepeda motornya sendiri pulang. setelah berselang 20 menit para saksi lainnya meninggalkan lokasi kost kost tersebut.
Selanjutnya korban ditemukan warga di lokasi jl dr. hadrianus sinaga depan SMA N 1 Pangururan dengan posisi sepeda motor tergeletak dan rusak tanpa menggunakan helm. Ditemukan di TKP ceceran darah serta barang EMN berserakan. Berdasarkan keterangan medis, EMN diketahui dalam keadaan dipengaruhi alkohol sesuai dengan laporan polisi laka lantas yang dilaporkkan ke Polres samosir tgl 23 Desember 2024," kata Edward.
Sementara dari pihak PH korban ketika dihubungi wartawan melalui WA, rabu ( 27/2 ) menyampaikan, kami team LBHR SPI Kampar akan mengirimkan surat RDP ke DPRD Samosir untuk membahas penegakan hukum di polres samosir.
Menurut PH Sahat Maruli Siregar, Atas nama Fatimahsyam telah membuat surat pernyataan tertulis.(HS)***
Baca Juga :
Bupati Asahan Mengikuti Retret Hari Ke-6 di Akmil