Pelalawan. Mitanews.co.id | Serikat Pekerja Inti Indosawit Subur mengadakan rapat dengan anggota untuk mrnolak upah murah.
Agenda Rapat tersebut diadakan Rabu 19 januari- 2022, Jalan Pemda Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan Riau.
Dalam Rapat tersebut dihadiri ketua umum ARBA, A. Silalahi.
Dalam isi rapat tersebut, mengadakan agenda penolakan upah murah dan setiap perusahaan wajib menjalankan struktur sekala upah disetiap perusahaan.
Surat Edaran No: 264/SE/ Disnakertrans/2021, Tentang kewajiban menyusun struktur dan sekala upah,
menindak lanjuti dengan peraturan pemerintah No, 36 tahun tentang pengupahan, surat kementrian ketenagakerjaan RI. no B-M / 383/
HI. 01.00/XI/2021, tgl 9 November 2021.
Tentang penyampaian data perekonomian dan ketenaga kerjaan dalam penetapan upah minimum tahun 2022 dan surat keputusan Gubernur Riau, Nomor 1229/XI/2021 tgl 19 November 2021,tentang Upah minimum provinsi riau thn 2022 bersama ini disampaikan bawahsanya perusahaan berkewajiban :
1. Menyusun dan menerapkan struktur dan skalah Upah kepada pekerja dengan masa kerja ( 1 ) satu tahun atau lebih dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja dan Pendidikan kopentensi sesuai dengan kemampuan dan produktivitas perusahaan.
2. Menyampaikan kepada serikat pekerja/ serikat buruh/dan atau wakil pekerja/buruh dalam proses penyusunan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama.
3. Pengusaha melakukan peninjauan Upah secara berkala.
4. Sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan diaras, demikian untuk dilaksanakan tutup ketua Umum SPIIS Arba, A.Silalahi.(Davidson).
Baca juga : Vaksin Anak di Aceh Barat Daya Mulai Jatuh Korban