oleh

Balai Kementrian Hutan Sosial Sosialisasi LPHD di Desa Pangkalan Gondai

-Daerah-279 views

Balai Kementrian Hutan Sosial Sosialisasi LPHD di Desa Pangkalan Gondai

PELALAWAN.Mitanews.co.id ||


Balai Kementrian Sosial wilayah Riau melakukan Sosialisasi Ijin Lembaga Hutan Desa (LPHD) di Dusun Mamahan Jaya, Desa Pangkalan Gondai, kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan Riau

Dalam kunjungan kementerian sosial untuk wilayah Riau tersebut, dihadiri oleh Bupati Pelalawan H. Zukri, beserta rombongan, camat kecamatan langgam, kepala desa Pangkalan Gondai, Ketua LPHD, perwakilan perusahaan PT Mitra sari, dan beserta masyarakat Mamahan Jaya.

Tujuan Sosialisasi lembaga pengolah hutan desa untuk memberikan kepastian hukum tanah yang diolah masyarakat, khususnya masyarakat yang berada di dusun Mamahan Jaya.

Bupati Pelalawan H.Zukri, menyebut sosialisasi yang dilakukan ini, untuk memastikan kepastian hukum tanah masyarakat yang ada di dusun Mamahan. Sekaligus menunjukkan tapal batas tanah tersebut.

H. Zukri juga menyampaikan kalau dusun Mamahan Jaya tidak ada masalah, tetapi akan dikordinir oleh LPHD, karena LPHD sudah ada maka masyarakat mengikuti aturan LPHD. LPHD ini resmi didirikan oleh negara.

Untuk menjadi anggota LPHD ada syaratnya, contoh nya: harus membayar pakja Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP), Pajak yang harus dibayar sebanyak 3%. Jadi masyarakat petani harus mengikuti aturan dari LPHD, jika tidak mau mengikuti aturan LPHD maka bisa di revisi, dan dipidana.

Jadi untuk masyarakat Mamahan Jaya jangan lagi kuatir dengan ada plang- plang tersebut. Karena sudah ada LPHD disini dan menangungi masyarakat, maupun ijin mentri kehutanan. Dengan demikian LPHD akan mengkordinir lahan masyarakat yang ada di dusun Mamahan Jaya ini tutup Zukri.

Dalam kesempatan tersebut balai kementerian sosial untuk wilayah Riau, ibu Sofia menyampaikan, bahwa desa Pangkalan Gondai ini, merupakan mendapatkan SK pengolahan hutan sosial atau LPHD.ini mendapatkan sk 1201 tahun 2018.

Isi dari perijinan LPHD ini adalah: untuk mengelolah hutan, bukan menjadi memiliki. SK LPHD ini mencapai 35 tahun mulai dari tahun 2018, jadi masyarakat berhak mengelolah LPH tersebut dengan baik, karana luas hutan yang mau di keloh seluas 9000 hektar.

Lahan tersebut tidak boleh di pindah tangankan, dan tidak boleh diagunkan kebank. Bagaimana dengan sawit. Jikalau sudah sempat di tanam di areal LPHD, maka tidak boleh penanaman baru setelah dimulai SK LPHD tahun 2018.Jika sudah ditanam sebelum LPHD ini, sawit yang berumur 4 tahun sampai 10 tahun, maka tanaman hutan boleh ditanam 100 pokok per hektar secara bertahap. Tutup sofia.(Davidson)***

Baca Juga :
Kuasa Hukum Desak Hakim Bebaskan Rahmadi dari Dakwaan

News Feed