oleh

SPBU-14228346 di Kota Gunungsitoli Tidak Melayani Pelanggan BBM Non Subsidi

-Peristiwa-1,336 views

Gunungsitoli.Mitanews.co.id | Sozanolo Telaumbanua sangat kecewa dengan Pelayanan Petugas SPBU-14228346 yang terletak di Jalan Yos Sudarso Ujung Sambo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara,tidak melayani pembeli BBM Non Subsidi tanpa menunjukan Barcode walaupun Sozanolo meminta pengisian Non Subsidi.

Saat itu mobil Sozanolo kehabisan BBM sepulang menghadiri acara Keluarga, mengisi BBM di SPBU-14228346 seharga Rp.100.000., namun tidak dilayani Petugas SPBU dengan beralasan tidak bisa menunjukan Barcode dikarenakan BBM yang dibeli Subsidi, Sabtu (04/02/2023) sekitar pukul 17:00 wib sore.

Di Karenakan tidak memiliki Barcode, Sozanolo Telaumbanua meminta pengisian BBM bukan Subsidi tapi Non Subsidi ke Petugas SPBU namun Petugas tetap tidak mau mengisi BBM dengan pelayanan cuek dan menyinggung perasaan Konsumen kecewa.

Tutur Sozanolo Telaumbanua, "saya sudah lama menunggu antrian pengisian BBM namun tidak dapat. Sebelum giliran Kendaraan saya mengisi beberapa Konsumen, saya lihat melakukan pengisian BBM memakai jerigen, saat saya tanyakan kepada Petugas SPBU apakah itu ada Barcode Pengisiannya namun tidak bisa dijelaskan. "Katanya.

Lanjut Sozanolo, "saya heran SPBU-14228346 tidak melayani Pengisian BBM No Subsidi, saya tidak mengharapkan Subsidi kenapa tidak bisa?, Petugas SPBU berkelit bahwa yang Non Subsidi juga tidak dilayani bila tidak ada Barcode, dikarenakan tidak mendapatkan pengisian BBM, Sozanolo terpaksa meninggalkan Mobil nya di SPBU-14228346, Pulang naik betor" Jelas Sozanolo.

"Saya berharap SPBU-14228346, Milik Bapak Idealisman Dachi (Mantan Bupati Nias Selatan) Melayani pelanggan dengan Humanis dan adil, jangan pilih kasih saat pengisian BBM mempersulit Konsumen yang membutuhkan BBM, pembelian secara resmi mengingat BBM kebutuhan kendaraan Tranportasi Umum menunjang perkonomian kelancaran kehidupan masyarakat sehari-sehari. Masyarakat kecil, masyarakat menengah dan skala pengusaha besar," ucap Sozanolo Tel.

Beberapa wartawan mendapatkan informasi tersebut, mencoba konfirmasi kepada Manager SPBU-24228346 An. Weliana Halawa namun tidak berada di lokasi, salah seorang Petugas SPBU menyampaikan alasan kami tidak mau mengisi BBM mobil tersebut karena pemiliknya tidak mempunyai Barcode karena disini BBM hanya dua Jenis Biosolar dan Pertalite BBM Bersubsidi "Jawab Karyawan". Wartawan menyampaikan Bapak pemilik mobil itu kan sudah menawarkan Pembelian BBM Non Subsidi dengan hanya Rp.100.000, kenapa tidak dilayani?, Tetap tidak bisa bang kami bisa didenda oleh Pertamina kalau ketauan berdalih mengelak. Terus kenapa bisa mengisi BBM menggunakan Jerigen dan Drum disini sering kedapatan sama kami sesuai Vidio? Karyawan memberi penjelas tidak masuk akal, Kami punya Dokumen yang jelas bahwa ada salah satu pemain proyek membeli BBM Subsidi disini menggunakan Drum pengangkutan Dump Truk. Jawab Karyawan SPBU kalau itu Bang silakan Konfirmasi kepada Menejer kami sambil menunjukan No. Hp. yang tertera di dinding SPBU An. Weliana Halawa

Lanjut, Karyawan SPBU-14228345, lagian Bapak itu Anggota DPRD di KTP nya tentu tidak bisa membeli BBM Subsidi, Ucap Karyawan SPBU. Saat dikonfirmasi Wartawan Sozanolo Telaumbanua melalui WhatsApp apakah Bapak sudah memperlihatkan KTP kepada Karyawan SPBU?. tidak pernah saya perlihatkan KTP saya kepada mereka itu bohong menghina saya di KTP saya yang tertera Pensiunan PNS bukan Anggota DPRD. Karyawan SPBU itu menghina saya dari mana mereka mengetahui Identitas saya di KTP Anggota DPRD," Ucap Sozanolo Kesal.

Pantau wartawan dilapangan sekitar Jam 21:40 wib mobil jenis kijang Inova milik Sozanolo Telaumbanua masih terparkir di Area SPBU-14228346 kehabisan BBM.

Karyawan SPBU memberikan No Hp. 081375313xxx An. Weliana Halawa Menejer SPBU-14228346, yang bisa dihubungi lebih tepat untuk Konfirmasi terkait hal tersebut.

Dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp Menejer SPBU-14228346, Minggu (05/03/2023), sekitar pukul 21:21 wib berikut Chat. Selamat malam Buk Menejer SPBU-14228346.
Izin Menganggu waktu Ibu sebentar. Mau Konfirmasi Bu Menejer terkait ada kemaren malam mobil jenis Inova yang mengisi BBM Biosolar bersubsidi tidak di layani oleh Petugas SPBU-14228346 beralasan tidak memiliki Barcode dan Pembeli sudah meminta Pengisian Non Subsidi namun juga tidak dilayani. Kira-kira Bu Menejer apa alasan yang tepat tidak dilayani Pembeli BBM tesebut? Izin Tanggapan ya Bu Menejer.

Berikut Jawaban Menejer SPBU-14228346 An. Weliana Halawa. Selamat malam Pak.
Saya mencoba menanggapi terkait apa yang bapak pertanyakan
1. Hal yang pertama bahwa untuk saat ini sudah aturan dari BPH Migas, bahwa kami tidak boleh melayani pengisian BBM Bersubsidi Jenis Biosolar jika Konsumen tidak memiliki Barcode. Jika kami tetap melayani, maka kami yang akan dikenakan denda oleh Audit BPK RI.
2. Untuk saat ini di SPBU kami 14228346, belum tersedia sarfas (sedang proses) produk jenis BBM yang Non Subsidi, sehingga belum bisa melayani Konsumen yang permintaannya jenis Non Subsidi. Jika ada kendala dalam pendaftaran, maka boleh hubungi Supervisor saya di jam Kantor besok (pukul 08.00 s/d 15.30). Atau boleh di beberapa SPBU di Kota Gunungsitoli ini (bebas dimana saja Konsultasi).

Demikian penjelasan dari saya Pak. Terimakasih

Dikutip dari Reses CSR PT. Pertamina Patra Niaga/PT. Pertamina Persero di Jakarta, Bertajuk "Bijak Gunakan BBM Subsidi" melalui Siaran Pers (06/02/2023). Saat ini masih uji coba Implementasi QR CODE masyarakat yang belum memiliki QR CODE tetap dapat membeli BBM dan tetap dilayani saat datang ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum SPBU. Apakah kalau tidak mendaftar lalu tidak dilayani?, Masih karena saat ini masih uji coba. Jadi jangan gara-gara belum punya QR CODE lalu tidak bisa beli Solar Bersubsidi masih bisa. Cuman Kuotanya dibatasi hanya dapat membeli 20 liter perhari.

Dalam aturan Pengendalian BBM Bersubsidi Solar, kendaraan Pribadi mendapat Kuota 60 liter perhari, kendaraan roda empat untuk angkutan Umum barang dan penumpang mendapat Kuota 80 liter perhari, sementara kendaraan untuk angkutan barang dan Penumpang lebih dari 6 rodanya mendapat jatah 200 liter perhari. Uji coba masih di Solar Bersubsidi kita masih menunggu Revisi Pepres 191 Tahun 2014, yang akan memperjelas aturan dan Peruntukannya. Kementrian ESDM segera menyampaikan ketentuan, "Dalam Reses Pertamina", dikutip dari siaran Kompas.com !

Dari dokumentasi yang dimiliki Awak Media beberapa Vidio dilapangan Jelas SPBU-14228346, ini sering melayani pembeli menggunakan Jerigen dan Drum bila dikonfirmasi Karyawan SPBU selalu memberi penjelasan yang aneh-aneh. Dengan banyak keanehan temuan di SPBU-14228346, tersebut secepat akan dilaporkan di PT. Pertamina agar memberi tindakan sesuai aturan.
1). Undang-Undang RI No. 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi .
2). Sesuai Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 tentang Penyedia Pendistribusian, harga jual Eceran bahan bakar Minyak (BBM).
3). Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis Bahan Minyak Khusus Penugasan. (ad)

Baca Juga :
Dihadiri 1.000 Utusan Kampus NU, Rabu Besok, Rakernas LPTNU Akan Dibuka Wakil Presiden RI

News Feed