Tak Butuh Waktu Lama, Polres Sergai Bekuk Tersangka Penggelapan Septor
SERGAI.Mitanews.co.id ||
Tak butuh waktu lama bagi jajaran Unit Reskrim Polres Serdang (Sergai) untuk membekuk Z E S (49) pria asal Jalan Catur Kelurahan Banjar Kecamatan Banjar Baru Kota Pematang Siantar.
Kurang dari 1 x 24 jam , Satreskrim berhasil menangkap tersangka penggelapan sepeda motor (Septor) milik Iganda Pratama (31) karyawan swasta yang beralamat di Dusun VI Desa Besar II Terjun Kecamatan Pantai Cermin yang terjadi pada Minggu 6 April 2025 pukul 22.00 WIB.
Pada saat itu, saudara korban Ifan Pranata datang kerumah bermaksud meminjam septor Supra X 125 BK 5259 ACD yang diberikan korban sembari meminta agar dikembalikan besok karena akan digunakan untuk bekerja.
Keesokan hari, Senin 7 April 2025 sekira pukul 06.00 WIB, pagi hari, Ifan datang dan mengabarkan kalau Supranya dibawa kabur pelaku ZES.
Bersama Ifan ,korban langsung membuat laporan pengaduan ke SPKT Polres Sergai dan pelaku berhasil ditangkap di sebuah Losmen Jalan Langsat Kota Tebingtinggi ,Selasa 8 April 2025 sekira pukul 13.00 WIB.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi, S.H, M.H, Kamis 10 April 2025 di Mapolres membenarkan penangkapan terhadap tersangka Z E S pelaku penggelapan sepeda motor.
" Tersangka menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang berinisial M warga Medan di daerah Kampung Baru dengan harga Rp2 juta. Pelaku M masih terus dalam pengejaran," ucap Zulfan Ahmadi.(mn.44)***
Baca Juga :
Manfaat Nyata PTAR Salurkan Dukungan Program PPM Senilai Rp2,76 Miliar