oleh

Terkait Belum Dilantiknya Kades Terpilih Desa Pagaran Honas Tapteng, Ini Alasannya

-Daerah-12,090 views

TAPANULI TENGAH .Mitanews.co.id | Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng) hingga saat ini masih belum melantik Kepala Desa terpilih, Desa Pagaran Honas, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Hal ini disebabkan adanya surat pengaduan masyarakat yang dilayangkan kepada pihak yang berwajib dan juga ditembuskan kepada Pemkab Tapteng melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Tapteng.

Di mana dalam surat tembusan tersebut dijelaskan bahwa Kepala Desa terpilih Desa Pagaran Honas, Heriyanto, masih terdaftar sebagai Tenaga Pendamping Profesional yang membawahi Desa Pagaran Honas. 

Mendapat laporan atas adanya aduan masyarakat terkait dengan posisi Heriyanto sebagai pendamping profesional desa tersebut, Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani kemudian membentuk tim untuk menelusuri kebenaran pengaduan masyarakat tersebut, yang terdiri dari Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab), Inspektur, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Kepala Bagian Hukum dan Orta Setdakab Tapteng.

Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tapteng, Yetty Sembiring, S.STP, MM dalam keterangan persnya didampingi Kadis PMD Tapteng, Henri Haluka Sitinjak, S.TP, Kepala Inspektorat Tapteng, Mus Mulyadi Malau, M.AP, Kadis Kominfo Tapteng, Darwin Pasaribu, S.Sos, serta Kabag Hukum dan Orta Setdakab Tapteng, Freddy Hanjani Sitompul, SH, pada Senin (17/01/2022) di Kantor Bupati Tapteng.

Berdasarkan hasil penyelidikan tim, ditemukan bukti bahwa hingga pemilihan Kepala Desa berlangsung pada bulan Desember 2021 yang lalu, Heriyanto masih menerima honor dari Negara sebagai Pendamping Profesional Desa.

“Bahkan, sesuai dengan keputusan Kepala Badan Pengembangan Dumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 418 tahun 2021, tentang Tenaga Pendamping Profesional tahun 2022, saudara Heriyanto masih terdaftar sebagai tenaga pendamping Profesional tahun 2022,” ungkap Sekdakab Tapteng Yetty Sembiring, S.STP, MM.

Bukti lainnya yang ditemukan oleh tim, bahwa berdasarkan Standart Operasional dan Prosedur (SOP) pembinaan dan pengendalian tenaga pendamping profesional menjelaskan bahwa setiap pendamping profesional berhak memutus kontrak kerja dengan pengunduran diri, dengan menyampaikan surat permohonan pengunduran diri kepada Satker PMD Provinsi minimal 15 hari sebelum pengunduran diri dilaksanakan. Selain itu, dijelaskan juga bahwa tenaga pendamping profesional tidak diperbolehkan menduduki jabatan publik. 

“Sesuai dengan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 40 tahun 2021, tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa menjelaskan larangan bagi tenaga pendamping profesional dalam menjalankan peranan dan fungsinya sebagai seorang pendamping profesional, menyalahgunakan atribut Kementerian untuk kepentingan lain di luar kepentingan Kementrian dan pendampingan masyarakat desa,” tegas Yetty Sembiring.

Masih menurut Yetty, sesuai dengan SOP, seorang pendamping profesional dilarang menyalahgunakan posisi untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri dan/atau orang lain, serta larangan menduduki jabatan pada lembaga yang sumber pendanaan utamanya berasal dari APBN, APBD dan APBD Desa.

Yetti pun mengakui bahwa didalam persyaratan untuk menjadi calon kepala desa (cakades), tidak dicantumkan persyaratan khusus bagi calon kepala desa dari tenaga pendamping profesional. 

“Seharusnya, Heriyanto sudah menyadari risiko dan larangan ketika seorang tenaga pendamping profesional mencalonkan diri sebagai calon kepala desa,” beber Sekdakab Tapteng, Yetty Sembiring.

Selanjutnya, hasil temuan tersebut sambung Yetti, akan dikoordinasikan Pemkab Tapteng melalui Bupati ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk penjelasan terkait pelantikan Heriyanto sebagai Kepala Desa terpilih.

“Pemkab Tapteng akan berkoordinasi dengan Kemendagri dan Kemendes terkait temuan ini, agar tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya mengakhiri.

Sebelumnya, Bupati Tapanuli Tengah, Bakhtiar Ahmad Sibarani telah melantik 84 Kepala Desa terpilih hasil Pilkades serentak di Kabupaten Tapanuli Tengah pada tanggal 20 Desember 2021 lalu. Sedangkan Satu Kades lagi, yakni Kades Pagaran Honas hingga saat ini masih ditunda pelantikannya.( mn.16).

Baca juga : 310 Calon Kades di Sergai Mulai Jalani Wawancara dan CAT

News Feed