Medan.Mitanews.co.id | Tersangka Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) milik petugas kebersihan mengaku uang hasil kejahatannya, Rp. 1,6 juta digunakan untuk membeli sabu-sabu.
Hal tersebut turungkap berdasarkan pengakuan dua tersangka yang diamankan petugas pada hari Kamis, (6/1/2022).
“Motif kedua pelaku mencuri sepeda motor untuk mendapatkan keuntungan dan membeli sabu-sabu. Hasil interogasi, sepeda motor milik penyapu jalan iti dijual kepada seorang penadah berinisial A seharga Rp. 1,6 juta,” ujar Pejabat Sementara (PS) Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus dalam siaran persnya di Mapolrestabes Medan, Sabtu, (8/1/2022).
Selain itu, lanjut dijelaskan Kompol Firdaus, pada hari yang sama, Selasa, (4/1/2022), para tersangka beraksi di dua lokasi, Jalan H Agus Salim Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia dan Jalan Melur, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun.
“Untuk sepeda motor petugas kebersihan atau penyapu jalan dicuri para tersangka saat sedang terparkir di Jalan H Agus Salim. Saat itu, para tersangka mematahkan stang sepeda motor dan membawanya kabur saat Suratinem, penyapu jalan bertugas membersihakan jalanan,” jelas eks Kasat Reskrim Polresta Deliserdang ini.
Tidak terima kehilangan barang miliknya, sebut Firdaus, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke kantor polisi.
“Nah, menindaklanjuti laporan tersebut, personel yang melakukan penyelidikan berhasil meringkus kedua tersangka dari kediamannya masing-masing, Jalan HM Yamin Gang Pinang dan Jalan Amir Hamzah, Kecamatan Medan Barat,” sebut orang nomor satu di Satreskrim Polrestabes Medan ini.
Namun, ungkap Firdaus, ketika dibawa pengembangan kasus, kedua tersangka DS (39) dan JH alias Botik (37) berusaha kabur dan melakukan perlawanan.
“Akibatnya, petugas terpaksa menembak kaki kedua tersangka. Sementara, tembakan peringatan yang diletuskan tidak diindahkan oleh keduanya,” ungkapnya.
Masih berdasarkan hasil pemeriksaan, tutur Firdaus, para tersangka mengakui perbuatannya.
“Dan hasil tes urine menyatakan keduanya positif narkotika jenis sabu-sabu,” tutur Firdaus seraya menambahkan salah seorang pelaku merupakan residivis kasus narkotika.
Akibat perbuatannya, kata Firdaus, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Sedangkan satu rekan tersangka berinsial Y dan penadah hasil kejahatan berinsial A masih kita kejar,” pungkas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2006 ini. (mn.09)
Baca juga : Polisi Tembak 2 Curanmor Milik Petugas Kebersihan di Medan