oleh

Terungkap, Massa Bayaran Didalangi untuk Tekan Sidang Rahmadi di PN Tanjungbalai

-Daerah-330 views

Terungkap, Massa Bayaran Didalangi untuk Tekan Sidang Rahmadi di PN Tanjungbalai

TANJUNGBALAI.Mitanews.co.id ||


Terungkap, massa bayaran didalangi oleh pihak tertentu untuk menekan sidang Rahmadi, terdakwa kasus narkotika di PN Tanjungbalai.

Mobilisasi massa lewat aksi ini sengaja dibuat untuk menguatkan tudingan bahwa Rahmadi bersalah atas kepemilikan 10 gram narkotika jenis sabu-sabu.

Padahal, Rahmadi, warga Kota Tanjungbalai tersebut merupakan korban kriminalisasi Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut yang menangkap dan menahannya atas kepemilikan 10 gram narkotika jenis sabu-sabu.

Investigasi independen mengungkap bahwa sebagian besar peserta aksi adalah massa bayaran yang sengaja dikerahkan untuk menekan jalannya persidangan.

Aksi yang semula diklaim sebagai 'gelombang dukungan masyarakat terhadap upaya pemberantasan narkoba', ternyata hanya panggung sandiwara.

Sejumlah orang yang ikut aksi mengaku diberi bayaran Rp50 ribu untuk datang, membawa spanduk dan berteriak mendesak hakim menjatuhkan hukuman berat bagi Rahmadi.

"Saya enggak tahu siapa itu Rahmadi. Cuma dikasih uang dan disuruh ikut demo. Katanya biar rame aja," ungkap salah seorang peserta yang mengaku disuruh sesorang bernama Jahar dengan imbalan Rp50 ribu.

Dugaan rekayasa ini memperkuat keyakinan sejumlah aktivis hukum bahwa Rahmadi sedang dikriminalisasi.

Karena, saat diamankan, tidak ditemukan barang bukti narkoba yang jelas dan proses penangkapannya pun dinilai janggal.

Sejumlah saksi bahkan menyatakan bahwa Rahmadi bukan pengguna, apalagi pengedar narkoba.

"Ini bukan sekadar pengalihan isu, ini upaya pembunuhan karakter lewat pengadilan. Saat bukti tidak cukup, opini publik dicoba dibentuk lewat tekanan massa bayaran," kata Suhandri Umar Tarigan, pengacara Rahmadi, Senin, 28 Juli 2025.

Kendati demikian, polisi sampai saat ini belum mengusut tuntas siapa dalang di balik mobilisasi massa tersebut.

Ada indikasi kuat keterlibatan pihak-pihak yang berkepentingan untuk memastikan Rahmadi dijatuhi hukuman seberat mungkin, meskipun bukti terhadapnya lemah dan cendrung dipaksakan.

Begitupun, PN Tanjungbalai diminta untuk tetap netral dan tak terpengaruh tekanan apa pun.

Bahkan, PN Tanjubalai harus menjamin proses hukum berjalan sesuai asas keadilan dan tidak tunduk pada tekanan opini atau demonstrasi.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan kriminalisasi atas nama pemberantasan narkoba, sekaligus menjadi alarm bagi penegakan hukum agar lebih transparan, adil dan bebas dari pengaruh luar.

Apalagi, berdasarkan fakta-fakta yang ada, 10 gram sabu-sabu itu bukan milik Rahmadi.

Tetapi milik tersangka lain yang diduga sengaja diletakkan petugas di dalam mobil Rahmadi untuk menjerat warga Kota Tanjungbalai itu.

Sementara berdasarkan pengakuan Rahmadi, saat itu matanya ditutup lakban oleh petugas yang menangkapnya.

Bahkan ironisnya, saat penangkapan dalam toko pakaian di Kota Tanjungbalai pada Maret 2025 lalu, Tim Ditresnarkoba Polda Sumut yang dipimpin Kompol DK diduga kuat menganiaya Rahmadi.

Oleh sebab itu, dugaan tindak pidana itu sudah dilaporkan abang kandung Rahmadi ke Polda Sumut.

Namun, hingga saat ini prosesnya masih jalan di tempat.

Untuk laporan di Bidprom sudah berporses dan dan telah dilakukan gelar.
AKan tetapi, Kompol DK selaku terlapor tidak hadir pada gelar tersebut, meski kantornya bersebahan dengan Bidpropam Polda Sumut.

Sebelumya, panas, penuh teriakan dan tampak penuh luapan emosi mewarnai suasana di depan Gedung PN Tanjungbalai beberapa hari lalu.

Ratusan orang berorasi lantang, meneriakkan 'Hukum Berat Pengedar Narkoba!' dan 'Selamatkan Generasi Bangsa dari Narkoba!

Namun, di balik wajah-wajah berteriak itu, tersimpan kenyataan yang tak pernah mereka ucapkan: mereka dibayar.(mn.09)***

Baca Juga :
“Terima Kasih Pak Gubernur Bobby”: Masyarakat Puas dengan Inovasi Samsat Satu Atap di Medan Utara