Tim Kuasa Hukum Mohon Rahmadi Dibebaskan dari Tuntutan
TANJUNGBALAI.Mitanews.co.id ||
Tim kuasa hukum terdakwa Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan memohon majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai membebaskan kliennya dari tuntutan.
Permohonan itu disampaikan kuasa hukum Rahmadi pada sidang kedua di PN Tanjungbalai dengan agenda penyampaian eksepsi, Kamis, 17 Jui 2025.
"Hari ini secara resmi kami selaku tim kuasa hukum Rahmadi menyampaikan eksepsi terhadap dakwaan yang dilayangkan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Tanjungbalai," ujar Suhandri Umar Tarigan.
Dalam sidang dengan nomor perkara 180/Pid.Sus/2025/PN Tjb yang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Tanjungbalai, Karolina Selfia Sitepu, tim kuasa hukum menyampaikan keberatan atas dakwaan yang dinilai tidak memenuhi syarat formil dan materil.
"Eksepsi tersebut mencakup beberapa poin penting, termasuk dugaan ketidakjelasan dakwaan, ketidakabsahan alat bukti dan pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan," tegas Suhandri Umar Tarigan.
Secara mendetail, Umar menerangkan bahwa dalam proses penangkapan kliennya, sangat jelas dan nyata bahwa tudingan penyidik atas kepemilikan 10 gram sabu-sabu terhadap Rahmadi sarat dengan rekayasa.
"Hal itu dapat kami buktikan dari keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa," terang Umar.
Ironisnya, kata Umar, dalam proses penangkapan, kliennya diinjak-injak, ditendang bahkan matanya dilakban lalu dicekoki minuman yang diduga kuat dicampur sesuatu sehingga ketika menjalani tes urin, Rahmadi dinyatakan positif.
"Intinya penangkapan terhadap klien kami ini tidak sesuai dengan standar operasional prosedur. Maka dari itu, dalam eksepsi tadi kita memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan Rahmadi dari segala dakwaan," kata Umar.
Selain itu, Umar menegaskan, pihaknya tidak hanya meminta Rahmadi dibebaskan dari segala tuntutan, namun bersihkan nama baiknya.
"Setelah dibebaskan dari segala tuduhan, kami selaku tim kuasa hukum juga meminta nama baik Rahmadi dipulihkan Kembali seperti sediakala," tegas Umar.
Dengan penyampaian eksepsi ini, proses persidangan Rahmadi memasuki babak baru di PN Tanjungbalai.
Karena selanjutnya, majelis hakim PN Tanjungbalai akan mempertimbangkan keberatan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum terdakwa sebelum memutuskan langkah selanjutnya dalam kasus ini.
"Sidang ditunda hingga hari Selasa, 22 Juli 2025 dengan agenda mendengar tanggapan jaksa penuntut umum terhadap eksepsi yang telah disampaikan," kata hakim ketua, Karolina Selfia Sitepu.
Sementara itu, usai menjalani sidang, Rahmadi yang sempat diwawancarai kembali menegaskan bahwa ia merupakan korban kriminalisasi.
Ketika ditanya temuan 10 gram sabu-sabu di dalam mobilnya, Rahmadi kembali menegaskan barang haram itu bukan miliknya.
"Barang bukti sabu-sabu itu bukan milik Saya. Itu diadakan oleh polisi," katanya.
Namun Ketika ditanya apakah ia mengenal siapa polisi yang dimaksud, Rahmadi menyebutkan ia tidak mengenalnya.
"Saya tidak kenal siapa yang meletakkan sabu-sabu itu di mobil Saya sewaktu Saya ditangkap. Karena, mata Saya dilakban," kata Rahmadi sembari digiring petugas ke mobil tahanan.
Karena itu, Rahmadi berharap hakim benar-benar bersikap adil dan profesional sehingga ia segera dibebaskan dari segala dakwaan.
Sebelumnya, penangkapan terhadap Rahmadi, warga Kota Tanjungbalai yang dituding lalu disiksa kemudian dijadikan tersangka dan ditahan di Mapolda Sumut atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 gram tidak sesuai SOP.
Penangkapan itu terjadi pada tanggal 3 Maret 2025 sekitar pukul 21.30 dalam salah satu toko pakaian di Kelurahan Beting Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Bahkan, rekaman kamera pengawas tentang penganiayaan terhadap Rahmadi saat penangkapan yang dilakukan petugas dipimpin Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut viral di sejumlah platform media sosial.
Dalam video viral di sejumlah platform media sosial itu, tampak Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut memukul, menendang lalu menginjak-injak Rahmadi.
Oleh karena itu, abang kandung Rahmadi melaporkan Kompol Dedy Kurniawan ke SPKT Polda Sumut pada hari Senin, 14 April 2025 atas kasus penganiayaan.
Selain itu, tim kuasa hukum Rahmadi juga melaporkan Kompol Dedy Kurniawan ke Bid Propam Polda Sumut.
Namun, hingga kini, laporan dugaan tindak pidana yang dilaporkan itu belum diproses oleh Ditreskrimum Polda Sumut.
Sedangkan laporan di Bidpropam Polda Sumut, sudah berproses dan akan naik ke tahap penyidikan.(mn.09)***
Baca Juga :
Wakil Bupati Asahan Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional Juga Berikan Tali Kasih Kepada ASN yang Pensiun