Padangsidimpuan-MitaNews.co.id | MZL (48), warga Janji Bangun, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, hanya bisa tertunduk lemas ditangkap aparat di kampus eks Ikip, Rabu (25/5).
Kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, dari tangan pria kelahiran Medan itu disita barang bukti 22 amp ganja siap edar, dan bungkusan plastik diduga berisi ganja seberat 60 gram.
Selain itu, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti 1 bungkus kertas tictac, 1 dompet warna coklat, uang Rp 120 ribu, 1 unit handphone warna putih ungu dan 1 plastik asoy warna hitam.
”Terduga pelaku ditangkap di salah satu gedung eks perguruan tinggi di Padangsidimpuan,” kata Kapolres Padangsidimpuan disampaikan Kasi Humas AKP Maria Marpaung dalam pesan tertulis, Jumat (27/5).
Dikatakannya, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di salah satu gedung di Simpang Ikip sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Dan, kemudian dilakukan observasi ke lokasi dimaksud.
“Tiba di lokasi, petugas melihat terduga sedang berada di dalam gedung dan langsung melakukan penangkapan dan menggeledah. Hasilnya, sejumlah barang bukti tersebut ditemukan,”imbuh AKP Maria.
Ia menambahkan, saat ini tersangka berikut sejumlah barang bukti telah diamankan di ruang sel tahanan Satuan Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, untuk selanjutnya diproses secara hukum. [mn.11]
Baca juga : Sumut Tuan Rumah Harganas ke-29