PALAS.Mitanews.co.id | Satres Narkoba Polres Padanglawas(Palas) ringkus empat orang pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu.
Keempat orang tersebut ditangkap dari lokasi berbeda di Desa Tanjung Bale,Kecamatan Sosa dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh polisi,Kamis(13/1/2022).
Kapolres Padanglawas,AKBP Indra Yanitra Irawan.SIK.M.Si melalui Kasat Narkoba AKP.Agus M Butar Butar.SH mengatakan, penangkapan terhadap empat tersangka pengedar dan pemakai barang haram jenis sabu sabu itu dilakukan di dua lokasi berbeda.
Keempat orang tersebut masing- masing berinisial ASK (22),MH(20), ML (35 ) dan AH ( 26).
Agus menjelaskan, penangkapan terhadap ke empat tersangka pelaku pelanggaran UU Narkotika tersebut berkat informasi masyarakat dan seterusnya memerintahkan KBO Narkoba Iptu Irmanto beseta 3 anggota melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan,kata Agus,salah satu tersangka berinisial ASK ditangkap saat melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Lingkungan V, Kelurahan Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun.
Selanjutnya KBO Narkoba, Iptu Irmanto beserta anggota berhasil menangkap dua tersangka lainya MH dan ML yang menjadi target utama ASK.
Kata Agus, personil melakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti dari tangan ASK sebanyak empat paket narkotika jenis sabu.
Selanjutnya,sambungnya personel melakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu orang laki laki di Desa Tanjung Bale, Kecamatan Sosa berinisial AH.
Dari tangan tersangka ASK diamankan barang bukti empat bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu, uang tunai senilai Rp.250.000 dan empat buah telephon genggam.
Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 112 dan 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum enam tahun penjara minimal dan maksimal 20 tahun penjara,kata Agus.
“Usai diperiksa, keempat orang tersangka dijebloskan ke Rumah Tahanan Polres Padanglawas,” pungkasnya. ( is )
Baca juga : Mantan Kadis Bina Marga Sumut Dituntut 4,5 Tahun Penjara