Padangsidimpuan. MitaNews.co.id | Kolaborasi antara personil Polres Padangsidimpuan dengan jajaran Polsek Hutaimbaru berhasil mengungkap dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu dan melibatkan seorang residivis.
Hasil pengungkapan kasus ini mengamankan AP alias Cemcem (51) pada Kamis (9/6) sekira pukul 19.00 WIB, dengan barang bukti berupa 3 plastik besar diduga berisi sabu, berikut alat hisap rakitan dari botol air mineral.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dwi Prasetyo Wibowo melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung, Ahad (12/6) mengatakan, kasus terungkap berkat adanya informasi masyarakat, mengenai dugaan penyalahgunaan narkoba.
"Begitu kita ketahui bahwa di rumah Cemcem, di Jalan Sutoyo Rambin, Kelurahan Bincar, Padangsidimpuan Utara, sering terjadi transaksi jual beli narkoba, petugas pun bergerak ke lokasi dimaksud," ungkap Kasi Humas.
Setibanya di lokasi, petugas langsung mengamankan AP dan langsung melakukan penggeledahan. Alhasil, barang bukti berupa sabu ditemukan tersimpan di termos nasi dan disembunyikan di gudang barang rumah Cemcem.
Selain itu, ditemukan pula tutup botol minuman yang terpasang pipet (diduga bekas alat hisap/bong rakitan) di ruang kamar mandi rumah. Untuk pendalaman kasus, petugas memboyong Cemcem ke mapolres setempat.
"Dari hasil interogasi yang dilakukan terhadap Cemcem di Mapolres Padangsidimpuan, diketahui asal narkoba yang disita dari Cemcem diperoleh dari ML alias Kemer, yang juga warga Kelurahan Bincar," sambung AKP Maria.
Sejurus kemudian, petugas melakukan pengejaran ke rumah Kemer tapi tak ada di tempat. Sayangnya, upaya melacak posisi Kemer lewat cek pos nomor handphone milik Kemer juga gagal karena sedang dinonaktifkan.
"Saat ini kita masih terus memburu keberadaan Kemer, sembari melakukan proses hukum terhadap Cemcem yang kini sudah dilakukan penahanan," tutup AKP Maria. [mn.11]
Baca Juga : Musa Rajekshah Tantang Keduanya Pantun Bareng