SIMALUNGUN.Mitanews.co.id | Aksi managemen Perkebunan Nusantara III Unit Kebun Silau Dunia baru-baru ini yang menurunkan alat berat untuk mengeksekusi lapangan bolakaki yang biasa digunakan warga Dusun Silandoyung Nagori (Desa) Silau Paribuan Kecamatan Silau Kahean Kabupaten Simalungun,untuk diolah dan ditanami sawit menjadi viral di sosial media bahkan mendapat kecaman dan protes dari puluhan nitizen.
Eksekusi pihak perusahaan yang viral di akun Facebook milik Indrawan Saragih pada 12 September 2022 lalu mendapat 170 komentar beragam yang rata-rata menganggap aksi perusahaan holding tersebut tidak berpihak dengan semangat membangun olahraga disana.Pada intinya kebanyakan nitizen kecewa dengan sikap Kebun Silau Dunia.
Aktivitas eksekusi lapangan bola di Afdeling III seluas 3500 meter persegi mendapat protes warga di Sosial media yang di klaim sudah tiga tahun digunakan sebagai sarana olahraga.
Namun,Kebun Silau Dunia selaku pihak yang telah menanami lapangan bola mengatakan bahwa mereka adalah pemilik tanah yang sah.Tanah seluas 3500 meter persegi itu masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU).
"Tidak mungkin itu kita berikan sebagai sarana olahraga " tegas Asisten Personalia Kebun (APK) Juliandi P Silalahi,SH saat di konfirmasi sejumlah wartawan diruang kerjanya,Jum'at (23/09/2022)
"Terus mau diberikan kepada siapa, sedangkan yang melakukan permohonan saja bukan Pemerintah Desa,hanya segelintir orang.Sedangkan menurut aturan dan ketentuan itu harus diajukan instansi dan ada ganti rugi yang tidak sedikit sebab merubah peruntukan, peruntukannya apa,sebab peruntukan yang diberikan negara kepada perusahaan untuk ditanami komoditi perkebunan dan merubah menjadi fasilitas olahraga sekalipun tidak bisa dikuasai dan itu bersifat umum", jelas Juliandi.
Dirinya juga mengaku bahwa salah satu Gamot (Kepala Dusun) bersama rekannya pernah datang bertemu dengannya untuk berdiskusi perihal hal tersebut.Bahkan menurut APK mereka berjanji akan memberikan edukasi kepada warga.
APK juga menyesalkan adanya statement tidak adanya kerugian bagi kebun jika lapangan itu diberikan.Juliandi mengatakan,satu meter saja harus ada ganti rugi sesuai dengan aturan dan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor 235 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Keuangan.
"Harus ada izin prinsip dari Kementerian" ujar Silalahi.
Hebatnya lagi,sambung Juliandi ada komentar yang mengatakan lahan tersebut diluar patok HGU,ini sangat keliru, logikanya,urutannya ada lahan warga yang baru-baru ini di suguh hati dan kembali ke perusahaan karena masuk HGU,lalu lapangan itu dan areal kebun.
Mana mungkin lapangan itu diluar HGU sementara disebelahnya lahan garapan warga yang dikembalikan ke kebun dan mendapatkan suguh hati,ucapnya.
Selain cibiran nitizen,surat terbuka juga dituliskan di akun sosial media yang mengatas namakan Gerakan Mahasiswa Pemuda Simalungun (Gemapsi) tertanggal 12 September 2022 yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia,Erick Thohir Menteri BUMN, Mohammad Abdul Ghani Direktur Utama PTPN III,Ahmad Haslan Saragih Dirpel Kandir dan Manger Unit Silou Dunia.
Dalam surat terbuka dari Anthony Damanik (Ketua Gemapsi) dan Jahenson Saragih,SH (Sekretaris Gemapsi) menyampaikan protes keras dan menilai tindakan semena - mena dan tidak berprikemanusiaan yang dikakukan PTPN III Kebun Silau Dunia terhadap rakyat suku Simalungun.
Disebutkan,bahwa lahan kosong seluas 3500 M² terlantar dan di tanami masyarakat suku Simalungun rumput untuk digunakan fasilitas publik untuk kebutuhan masyarakat.
Bahwa masyarakat telah bermohon untuk menggunakan lahan seluas 3500 M² sebagai sarana olah raga, karena selama tiga tahun telah dirawat dan ditanami rumput oleh masyarakat.
Gemapsi juga mengatakan bahwa masih banyak terdapat areal lain yang dapat dioptimalisasi oleh PTPN III.Bahwa pembongkaran tanah lapang tersebut menggambarkan kesadisan, kekejaman PTPN III terhadap masyarakat suku simalungun yang sedang melangsungkan kegiatan turnamen.
Dibagian lain,bahwa pembongkaran, perusakan tanah lapang ini adalah bentuk karakter dari PTPN III dalam bertindak repreship kepada masyarakat suku Simalungun.Dari areal 3500 M² tidak lah terlalu berpengaruh terhadap penghasilan PTPN III.
Gemapsi meminta seharusnya tanggung jawab PTPN III membangun dan menyediakan fasilitas olah raga kepada masyarakat sekitar PTPN , bukan justru merusak yang telah di perbaiki masyarakat.
Bahwa cara - cara kekerasan dan keji seperti yang dilakukan PTPN III ini akan menjadi akar dan menciptakan kebencian dan perlawanan masayarakat suku simalungun terhadap PTPN yang akan berlangsung terus - menerus sampai pada masa yang akan datang.
Bahwa cara- cara kekeraasan PTPN III terhadap masyarakat suku Simalungun ini akan memicu sewaktu-waktu timbulnya konflik antara masyarakat dengan PTPN III.
Berdasarkan hal tersebut Gemapsi meminta agar menghentikan praktek-praktek kekerasan terhadap masyarakat suku Simalungun , khususnya di Silau Kahean danmengembalikan tanah lapang tersebut kepada masyarakat agar mewujud nyatakan tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat sekitar melalui program CSR.
Atas surat terbuka tersebut APK Kebun Silau Dunia Juliandi Parlindungan Silalahi mengatakan, semangat Gemapsi dalam memperjuangkan aspirasi sebahagian kecil pemuda masyarakat Silau Paribuan sangat tidak berdasarkan hukum.
Menurutnya Gemapsi mewakali masyarakat Simalungun tanpa ada legal standing dari masyarakat Simalungun itu sendiri.
Harusnya Gemapsi mengetahui dan memahami bagaimana situasi dan tahu secara jelas persoalan yang sebenarnya dan harusnya memiliki bukti-bukti yang konprehensip dan berdasarkan hukum.
Apakah Gemapsi mengetahui bagaimana dialog dan diskusi yang sudah dibangun Kebun Silau Dunia bersama Gamot (Kadus) dan mantan Kepala Desa Julham Saragih yang pada intinya agar pemuda Silau Paribuan.
Dalam dialog tersebut kita berharap dapat paham dan mengerti kondisi areal tidak dimungkinkan dijadi sarana olahraga,oleh karena tidak sesuai dengan izin peruntukannya.
Bahkan pihak manajemen Kebun Silau Dunia telah memberikan solusi agar sarana olahraga yang mau digunakan pemuda Silau Paribuan dapat digunakan lapangan bola atau olahraga yang ada di emplasmen Kebun Silau Dunia bahkan manajer berinisiasi untuk menyumbangkan berapa bola dan jaring gawang untuk dapat mendukung semangat olahraga.
Tapi upaya yang kami lakukan ditolak dengan alasan lokasinya jauh padahal menurut saya lokasi nya hanya berjarak kurang lebih 2 KM dari Silau Paribuan dan ini menurut saya bertentangan dengan semangat olahraga yang selama ini didengungkan, ucap mantan Ketua Ikatan Mahasiswa Pidana dan Kriminolog (IMAPIKR) FH USU.
Saya juga menyesalkan statement Gemapsi yang menyatakan lapangan tersebut disebut areal terlantar.Ini harus dapat di pertanggungjawabkan didepan hukum.Segala Informasi melalui surat terbuka tersebut yang tidak dapat dipertanggungjawaban dan diduga memenuhi unsur kebohongan publik, merupakan duga tindak pidana ITE,ujar Juliandi yang juga mantan Presedium HMI Komisariat FH USU.
" Saya paham dan tahu hukum dan semangat mahasiswa yang berdasarkan hukum, bukan provokasi dan propaganda.Saya juga meminta mereka (Gemapsi) untuk mencerdaskan bangsa dan generasi bangsa Ini", ucapnya mengakhiri.(mn.44)
Baca Juga : Pembangunan Wisma Sebaguna Gereja HKBP di Resort Cikampak