Nias Selatan, Mitanews.co.id |
Wakil Bupati Nias Arota Lase menghadiri Rapat Koordinasi Forum Kepala Daerah (FORKADA) se – Kepulauan Nias yang dilaksanakan di Kabupaten Nias Selatan, bertempat di Walon Green Teluk Dalam, Kamis (21/04/2022).
Rapat Koordinasi FORKADA ini bertujuan untuk tindaklanjut roving seminar kekayaan Intlektual yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intlektual (DJKI) Kementrian Hukum dan HAM pada tanggal 13 April 2022 untuk mempercepat Pembangunan Ekonomi wilayah berbasis Kekayaan Intelektual .
Dengan demikian, materi rapat ialah Pemanfaatan Intelektual dalam Pembangunan yang spesifikasinya berupa Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SBU dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual masing-masing Kabupaten/Kota.
kemudian Standarnisasi Biaya Umum (SBU) dalam penentuan SSH dan stabilitas Harga kebutuhan pokok jelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Bupati Nias Selatan Dr. Hilarius Duha, SH.,MH mengatakan bahwa di Pulau Nias ini harus terkonektifitasi masing-masing daerah misalnya Gunungsitoli terkonektifitasi dengan Nias Barat dan demikian seterusnya, karena itu harus ada standarnisasi manajemen harga meskipun kita tidak bisa pungkiri persoalan yang kita hadapi berbeda-beda. Kendala yang sering kita alami adalah ketika kita sudah tetapkan tetapi kemudian baru ada peraturan, misalnya penggunaan aplikasi dan lain sebagainya.
Kekayaan intelektual kita yang harus terlindungi tentu hal ini mesti ada tindakan bersama yang kemudian kita sampaikan kepada kementrian Hukum dan HAM dan kementrian Pertanian”, ujarnya.
Sementara Wakil Bupati Nias Arota Lase memperkenalkan kekayaan intelektual Nias untuk mendapat perlindungan di kementerian terkait. Kemudian setuju dengan konsep Standarnisasi Biaya Umum serta rencana peraturan dalam Pemanfaatan Kekayaan Intlektual daerah sebagai acuan dalam Pembangunan.
Turut dihadiri oleh Wakil Bupati Nias Barat Dr. Era Era Hia, MM, M.Si dan Sekda, Staf Ahli, Asisten Bupati se- Kepulauan Nias.(ad).
Baca juga : Satgas IMK DPP IPK Berbagi Takjil dan Berbuka Puasa Bersama