oleh

Warga Laporkan Dugaan Korupsi Bansos Pemulihan Ekonomi Banjir Bandang di Samosir

-Daerah-428 views


Warga Laporkan Dugaan Korupsi Bansos Pemulihan Ekonomi Banjir Bandang di Samosir

SAMOSIR.Mitanews.co.id ||


Seorang warga Kabupaten Samosir, Marko Panda Sihotang, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana bantuan sosial (bansos) pascabencana banjir bandang yang melanda Kenegerian Sihotang pada 3 November 2023, Rabu 15 Januari 2025.

Laporan tersebut disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Samosir dan menyoroti adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana bantuan pemulihan ekonomi Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan laporan tersebut Pemerintah Kabupaten Samosir telah menyalurkan dana bantuan sebesar Rp 5 juta per Kepala Keluarga (KK) kepada 303 penerima manfaat yang tersebar di tiga desa terdampak bencana banjir bandang.

Yaitu Desa Dolok Raja sebanyak (77 KK). Desa Sampur Toba (64 KK) dan Desa Siparmahan (162 KK).

Menurut pelapor dana tersebut tidak disalurkan melalui transfer langsung ke rekening penerima seperti yang diatur dalam petunjuk teknis.

Hal itu disampaikan Marko Panda Sihotang kepada wartawan seusai dirinya menyampaikan laporan ke Kejaksaan Negeri Samosir, Rabu (15/1/2025).

Marko menyebut, Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Samosir FAK mengarahkan warga untuk menerima bantuan dalam bentuk barang dengan nilai nominal Rp. 5 juta melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang ditunjuk. Barang-barang yang ditawarkan oleh Bumdes tersebut diduga memiliki harga yang jauh lebih mahal dibandingkan harga pasar.

"Warga melaporkan bahwa nilai barang yang diterima bervariasi, ada yang hanya mencapai Rp3,8 juta hingga Rp4,2 juta. Padahal, dana bantuan seharusnya senilai Rp5 juta per KK," ungkap Marko.

Ditambahkan Marko, laporan ini juga menyoroti adanya dugaan indikasi persekongkolan antara Kepala Dinas Sosial PMD dengan pihak Bumdes yang diduga memperoleh keuntungan dari selisih harga barang.

Dugaan pelapor diperkuat dengan laporan warga yang merasa dirugikan akibat penyaluran bantuan yang tidak sesuai dengan juknis pemerintah.

Pada laporannya, Marko merekomendasikan beberapa langkah untuk mengusut kasus ini, di antaranya memanggil dan meminta keterangan dari Kepala Dinas Sosial PMD, meminta dokumen terkait sebagai alat bukti, serta menyelidiki peran Bumdes dalam penyaluran bantuan tersebut.

Lebih lanjut disampaikan Marko, kasus ini mengacu pada UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan PP No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi.

Marko juga mengatakan, laporan ini pasti saya kawal terus dan laporan saya kirimkan tembusan ke Presiden, ke Kejagung, ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, bebernya.

Saya berharap agar dugaan korupsi ini segera diusut untuk memastikan bantuan sosial benar-benar tepat sasaran dan transparan, pungkas Marko.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Samosir belum memberikan tanggapan terkait laporan tersebut.(MN.01)***

Baca Juga :
Kodim 0203/Langkat Hancurkan Lapak Judi Dan Barak Narkoba di Dusun Banrejo Pinggiran Kota Binjai

News Feed