Enam Terlapor Konflik Gunung Malintang Digiring ke Ruang Tahanan, Kuasa Hukum Desak Tiga LP Warga Segera Dituntaskan
PALAS.Mitanews.co.id ||
Perkembangan baru terjadi dalam penanganan konflik lahan di Dusun Balaka, Desa Gunung Malintang, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas. Enam terlapor dalam perkara dugaan pengeroyokan yang ditangani Polsek Barumun Tengah tampak digiring petugas menuju ruang tahanan Polres Padang Lawas usai menjalani pemeriksaan, Kamis (6/8/2026) malam.
Berdasarkan pantauan MitaNews, keenam terlapor keluar dari ruang pemeriksaan Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Padang Lawas sekitar pukul 20.35 WIB dengan pengawalan petugas kepolisian. Keenamnya berasal dari pihak warga Dusun Balaka, termasuk Kepala Desa Gunung Malintang Raja Oloan Siregar dan Jamal Siregar.
Perkara tersebut berproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/50/VIII/2026/SPKT/SEK.BARTENG/PALAS/SU tanggal 1 Agustus 2026 yang berkaitan dengan peristiwa bentrokan akibat konflik lahan di Desa Gunung Malintang.
Kuasa hukum warga Dusun Balaka, Rahmad Romy Agustiando Tampubolon SH MH CPM, menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana tentu harus mengikuti proses yang berlaku," ujar Romy.
Meski demikian, Romy meminta Polres Padang Lawas juga segera menindaklanjuti tiga laporan polisi yang sebelumnya diajukan pihaknya terkait konflik lahan yang sama.
Menurutnya, ketiga laporan tersebut masing-masing terkait dugaan pengeroyokan terhadap Kepala Desa Gunung Malintang Raja Oloan Siregar, dugaan penyerobotan tanah, serta dugaan pengrusakan tanaman.
"Kami berharap tiga laporan masyarakat yang telah kami sampaikan ke Polres Padang Lawas juga diproses secara profesional, objektif dan berimbang. Jangan sampai ada kesan satu laporan berjalan cepat sementara laporan lainnya terabaikan," tegasnya.
Adapun ketiga laporan tersebut tercatat dengan Nomor STTLP/B/234/VIII/2026/SPKT/Polres Padang Lawas/Polda Sumatera Utara terkait dugaan pengeroyokan terhadap Raja Oloan Siregar, STTLP/B/237/VIII/2026/SPKT/Polres Padang Lawas/Polda Sumatera Utara terkait dugaan penyerobotan tanah atas nama Jamaluddin Siregar, serta STTLP/B/238/VIII/2026/SPKT/Polres Padang Lawas/Polda Sumatera Utara terkait dugaan pengrusakan tanaman.
Romy menambahkan, dalam tiga laporan yang diajukan ke Polres Padang Lawas tersebut, pihak pelapor turut mencantumkan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa di lokasi sengketa. Dalam dokumen laporan, nama-nama tersebut dicantumkan dengan inisial AM, AH, AdrH, ESH, serta beberapa pihak lainnya. Seluruh pihak yang disebut masih berstatus terlapor dan proses pembuktiannya diserahkan sepenuhnya kepada penyidik.
Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Barumun Tengah IPDA H. Dolok Saribu saat dikonfirmasi terkait perkembangan perkara yang ditangani Polsek Barumun Tengah menyebut proses hukum masih berjalan.
"Sedang pemeriksaan sebagai tersangka," ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp pukul 14.25 WIB.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Irwansyah Sitorus memastikan tiga laporan yang diajukan Raja Oloan Siregar dan Jamaluddin Siregar juga sedang berproses.
"Hari ini sedang pemeriksaan para terlapor dan prosesnya kita pastikan berjalan maksimal," kata Irwansyah.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa selain perkara dugaan pengeroyokan yang ditangani Polsek Barumun Tengah, tiga laporan lain yang diajukan pihak Raja Oloan Siregar dan Jamaluddin Siregar juga tengah diproses penyidik Polres Padang Lawas.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari kepolisian mengenai status hukum lanjutan keenam terlapor yang terlihat digiring menuju ruang tahanan maupun hasil pemeriksaan terhadap para terlapor dalam tiga laporan yang sedang ditangani Polres Padang Lawas.***
Baca Juga :
Bangun Transparansi, Kejari Binjai Ajak Insan Pers Kawal Penegakan Hukum




















