oleh

Ranperda RTRW Palas Masih Tertahan Persub ATR/BPN, LP2B Capai 89 Persen

-Daerah-2,640 views

Ranperda RTRW Palas Masih Tertahan Persub ATR/BPN, LP2B Capai 89 Persen

SIBUHUAN.Mitanews.co.id ||


Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Padang Lawas belum dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Prosesnya masih menunggu Persetujuan Substansi (Persub) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Padang Lawas Ir. Sarlen Ibrahim Harahap ST MM melalui Kepala Bidang Tata Ruang Ir. Ade Martua Harahap ST MM MT mengatakan, Persub tersebut sebelumnya diperkirakan dapat terbit sekitar Juni 2026.

Namun, proses tersebut harus menyesuaikan ketentuan baru yang mewajibkan pemerintah daerah menyerahkan dokumen integrasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

"Persetujuan Substansi ini sebenarnya diperkirakan sudah terbit sekitar bulan enam. Namun, muncul ketentuan baru yang mewajibkan daerah menyerahkan dokumen integrasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai salah satu syarat penerbitan Persub ATR/BPN," kata Ade Martua kepada wartawan MitaNews di ruang kerjanya, Rabu (26/8/2026).

Menurut Ade, ketentuan tersebut berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat dalam mempertahankan Lahan Baku Sawah (LBS), dengan target minimal 87 persen secara nasional.

Untuk Kabupaten Padang Lawas, hasil verifikasi menunjukkan capaian LBS sekitar 89 persen atau telah melampaui target minimal yang ditetapkan pemerintah pusat.

"Padang Lawas memenuhi persentase 89 persen dari target minimal 87 persen yang ditetapkan pemerintah pusat," ujarnya.

Ia menjelaskan, LP2B merupakan lahan pertanian yang dilindungi secara hukum agar tetap dipertahankan untuk mendukung ketahanan pangan. Lahan yang telah masuk dalam kawasan perlindungan tersebut tidak dapat dialihfungsikan secara bebas untuk kepentingan nonpertanian.

Ketentuan perlindungan lahan sawah tersebut berkaitan dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah serta kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Dengan adanya dokumen LP2B, pemanfaatan maupun perubahan fungsi lahan yang masuk dalam kawasan perlindungan harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ade mengatakan, setelah dokumen LP2B terpenuhi, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan ATR/BPN Kabupaten Padang Lawas guna mempercepat proses penerbitan Persub.

Setelah Persub diterbitkan, Pemkab Padang Lawas dapat melanjutkan tahapan pembahasan Ranperda RTRW bersama DPRD hingga ditetapkan menjadi Perda.

"Jika Persetujuan Substansi sudah terbit, tahapan selanjutnya tinggal proses penetapan Ranperda RTRW menjadi Perda," pungkasnya.***

Baca Juga :
Lima Pejabat Eselon II Dilantik, Bupati Palas Ingatkan Integritas dan Manfaat bagi Masyarakat

News Feed