oleh

Botol Dipajang, Jawaban Jangan Hilang: Publik Menunggu Kejelasan Polres Samosir

-Daerah-95 views

Botol Dipajang, Jawaban Jangan Hilang: Publik Menunggu Kejelasan Polres Samosir

SAMOSIR.Mitanews.co.id ||


Sebuah botol minuman beralkohol mungkin hanya benda biasa. Tetapi ketika botol itu dipajang dalam sebuah konferensi pers kepolisian, di hadapan wartawan dan menjadi bagian dari informasi penertiban, benda tersebut berubah menjadi pertanyaan publik.

Pertanyaannya sederhana:

Setelah diamankan, lalu bagaimana?

Pertanyaan itu kini kembali mengemuka.
Pada Senin, 10 Agustus 2026, Polres Samosir menggelar konferensi pers di Mapolres Samosir. Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim IPTU Antonius Hutahaean, S.H., M.H., menyampaikan sejumlah hasil penindakan dan penertiban.

Di antara barang yang diperlihatkan kepada awak media terdapat sejumlah minuman beralkohol.

Saat itu, berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak kepolisian, barang tersebut berkaitan dengan kegiatan penertiban terhadap tempat usaha yang diduga belum memenuhi kelengkapan perizinan.

Di situlah persoalan publik bermula.

Sebab sebuah konferensi pers bukan sekadar panggung untuk memperlihatkan barang yang diamankan.

Konferensi pers adalah pintu masuk informasi kepada masyarakat.

Dan ketika pintu itu sudah dibuka, publik berhak mengetahui ke mana informasi tersebut berjalan.

Sudah Hampir Sebulan, Apa Kabar Botol-Botol Itu?

Hari ini, Rabu, 9 September 2026.

Waktu hampir satu bulan telah berlalu.

Namun hingga kini, belum terdengar penjelasan resmi yang memadai mengenai perkembangan persoalan tersebut.

Apakah barang itu masih diamankan?

Apakah telah dilakukan pemeriksaan terhadap pemilik atau pengelola usaha?

Apakah legalitas usaha telah diperiksa?

Apakah persoalannya benar berkaitan dengan izin penjualan minuman beralkohol?

Apakah terdapat pelanggaran lain?

Apakah perkara dilanjutkan secara hukum?

Atau justru persoalan tersebut telah selesai melalui proses administratif atau pembinaan?

Publik tidak boleh dipaksa menebak-nebak.
Apalagi informasi awalnya disampaikan sendiri dalam forum resmi kepolisian.

Wartawan Bertanya, Bukan Menghakimi

Pertanyaan wartawan mengenai hal ini bukan berarti menuduh pengusaha telah melakukan pelanggaran.

Justru sebaliknya.

Wartawan sedang menjaga agar fakta tidak dikalahkan oleh rumor.

Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan.

Jika terdapat pelanggaran administratif, jelaskan.

Jika proses hukum berjalan, beritakan perkembangannya.

Jika barang dikembalikan karena persyaratan telah dipenuhi, publik juga berhak mengetahui.

Yang dibutuhkan bukan kesimpulan dari media. Yang dibutuhkan adalah keterangan resmi dari pihak yang memiliki kewenangan.

Karena pers bukan pengadilan.

Wartawan bukan penyidik.

Dan berita bukan vonis.

Tetapi pers memiliki kewajiban untuk bertanya ketika sebuah informasi menyangkut kepentingan publik.

Kasat Reskrim Ditunggu

Karena itu, perhatian kini tertuju kepada Kasat Reskrim Polres Samosir IPTU Antonius Hutahaean, S.H., M.H.

Publik dan insan pers tentu berharap ada penjelasan yang terang mengenai apa yang terjadi setelah konferensi pers 10 Agustus tersebut.

Tidak perlu panjang.

Tidak perlu berputar-putar.

Cukup fakta.

Apa yang diamankan?

Mengapa diamankan?

Apa dasar tindakannya?

Bagaimana hasil pemeriksaannya?

Dan bagaimana statusnya sekarang?

Lima pertanyaan sederhana.
Tetapi jawaban atas lima pertanyaan itu akan jauh lebih berarti daripada seribu spekulasi.

Pengusaha Wisata, Jangan Tunggu Ditertibkan

Di sisi lain, persoalan ini juga seharusnya menjadi peringatan bagi pelaku usaha pariwisata di Samosir.

Pertumbuhan pariwisata tidak boleh berjalan meninggalkan kepatuhan hukum.

Tempat usaha boleh ramai.

Wisatawan boleh datang.

Omzet boleh meningkat.

Namun ketika sebuah usaha menjual atau menyajikan minuman beralkohol, pelaku usaha wajib memastikan seluruh persyaratan yang berlaku telah dipenuhi.

NIB bukan tiket untuk melakukan semua jenis kegiatan usaha.

Ada KBLI yang harus sesuai.

Ada persyaratan perizinan yang harus diperiksa.

Ada ketentuan mengenai jenis dan golongan minuman.

Ada ketentuan mengenai peredaran dan penjualan.

Ada ketentuan mengenai asal-usul barang.

Ada pula ketentuan lokasi dan aturan daerah yang harus dihormati.

Karena itu, jangan berpikir:

“Yang penting punya usaha.”

Bukan begitu cara hukum bekerja.

Jangan Sampai Legalitas Dicari Setelah Ditertibkan

Ironis apabila pelaku usaha baru sibuk mencari izin setelah didatangi petugas.

Seharusnya justru sebaliknya.

Periksa legalitas sebelum menjual.

Pastikan izin sebelum mengedarkan.

Pastikan barang memiliki sumber yang jelas sebelum dipajang.

Pastikan lokasi sesuai sebelum usaha dijalankan.

Itulah bentuk usaha yang bertanggung jawab.
Sebab pemerintah tidak hanya berkewajiban melakukan pengawasan.

Pelaku usaha juga memiliki kewajiban untuk memahami aturan yang mengatur kegiatan usahanya.

Jangan Salah Memahami Fungsi Pers

Pers tidak sedang memburu pengusaha.

Pers juga tidak sedang mencari kesalahan polisi.

Pers sedang menjalankan fungsi kontrol sosial.

Ketika polisi menyampaikan informasi kepada publik, pers mencatat.

Ketika ada pertanyaan yang belum terjawab, pers bertanya.

Ketika ada perkembangan, pers memberitakan.

Dan ketika ternyata tidak ada pelanggaran, pers juga wajib memberitakannya secara proporsional.

Inilah bedanya jurnalistik dengan gosip.

Fakta harus diverifikasi.

Tuduhan harus dibuktikan.

Keterangan harus dikonfirmasi.

Dan semua pihak harus diberi ruang untuk menjelaskan.

Jangan Biarkan Botol Menjadi Simbol Ketidakjelasan

Hampir sebulan adalah waktu yang cukup untuk kembali bertanya.

Bukan karena wartawan ingin memperpanjang persoalan.

Tetapi karena informasi publik tidak seharusnya menggantung tanpa ujung.

Jika benar ada persoalan perizinan, jelaskan.

Jika tidak ada pelanggaran, jelaskan.

Jika masih dalam proses pemeriksaan, katakan masih dalam proses.

Sederhana. Terang. Terukur.

Jangan biarkan sebuah botol yang pernah dipajang dalam konferensi pers berubah menjadi simbol ketidak jelasan.

Sebab yang dipertaruhkan bukan sekadar status beberapa botol minuman.

Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap informasi penegakan hukum.

Dan kepercayaan itu hanya dapat tumbuh dari satu hal:

KETERBUKAAN.

Pena Tidak Bertanya untuk Menghakimi

Kepada Polres Samosir, khususnya Kasat Reskrim IPTU Antonius Hutahaean, S.H., M.H., pertanyaan ini masih terbuka.

Bagaimana perkembangan hasil penertiban minuman beralkohol yang disampaikan dalam konferensi pers 10 Agustus 2026?

Kepada para pengusaha wisata, pesannya juga sederhana:

Jangan menunggu petugas datang untuk mengetahui aturan.

Pahami legalitas.

Periksa izin.

Pastikan barang sah.

Pastikan kegiatan usaha sesuai ketentuan.

Karena usaha yang sehat bukan usaha yang hanya mengejar keuntungan.

Usaha yang sehat adalah usaha yang mampu berdiri di atas legalitas, kepatuhan dan tanggung jawab.

Dan bagi masyarakat:

Jika menemukan dugaan pelanggaran, laporkan melalui jalur yang benar.

Jangan menghakimi. Jangan mengintimidasi. Jangan menyebarkan tuduhan tanpa bukti.

Biarkan hukum bekerja.

Sementara pers tetap menjalankan tugasnya:

bertanya ketika publik membutuhkan jawaban,
mengawal ketika proses berjalan,
dan memberitakan ketika fakta telah terang.

Sebab pada akhirnya,

botol boleh diam.

Barang bukti boleh dipajang.

Tetapi pertanyaan publik tidak boleh ikut dibungkam.

Satu bulan berlalu.

Publik masih menunggu jawaban.***

Baca Juga :
Bupati Asahan Tutup Turnamen Sepak Bola Usia 10 Tahun Rambate Rata Raya Cup

News Feed