oleh

PWI Sergai Kutuk Penganiayaan Wartawan Di Madina

-Kriminal-1,229 views

#Tangkap Pelaku dan Dalang Penganiayaan

SERGAI, Mitanews.co.id |
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI ) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) mengutuk keras aksi penganiayaan yang dilakukan sekelompok oknum diduga dari salah satu organisasi masyarakat (Ormas) kepemudaan yang dialami Jefry Barata Lubis (42) Wartawan Top Metro Madina yang juga Anggota PWI Sumut di Madina, Jumat (4/3/2022) di salah kafe di Panyabungan Madina.

Ketua PWI Sergai Edi Saputra Sabtu (5/3/2022) di Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah kepada sejumlah wartawan menegaskan bahwa PWI Sergai mengutuk aksi brutal tersebut.

” Apapun alasan pelaku tidak dibenarkan bertindak brutal dan main hakim sendiri terhadap korban, jika pelaku merasa keberatan terhadap pemberitaan saudara kita Jefry Barata Lubis yang ditujukan kepada pihak pelaku itu ada mekanismenya melalui hak jawab atau klarifikasi bukan serta merta main hakim sendiri yang jelas-jelas merugikan saudara kita Jefry”, tegas Eet sapaan akrab Edi Saputra.

Mengingat dalam menjalankan tugas imbuh Ketua PWI, wartawan dilindungi Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers serta menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Ketua PWI Sergai juga meminta kepada pihak Kepolisian untuk segera menangkap seluruh pelaku, serta menindak tegas dan mengungkap dalang dibalik peristiwa penganiayaan Jefry, sebab tindakan para pelaku telah menciderai kebebasan Pers serta menciderai amanah Undang-Undang Pers.

Terkait peristiwa penganiayaan wartawan di Madina, Ketua PWI Sergai juga mendukung rekomendasi yang dikeluarkan Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Sumut terkait aksi kekerasan terhadap anggota PWI Sumut, Jefri Lubis di Madina yang ditandatangani Ketua DPK PWI Sumut M.Syahrir.

Adapaun rekomondasi tersebut mengecam segala bentuk kekerasan terhadap wartawan, terkhusus kepada anggota PWI Sumut. Peristiwa kekerasan terhadap wartawan ini tidak bisa ditolerir, apalagi terjadi di ruang publik yang terbuka dan kami nilai sudah menciderai amanah Undang-Undang Pers.(mn.44).

Baca juga : Kecam Tindak Kekerasan Jurnalis  PWI Paluta Desak Polres Madina Tangkap Pelaku

News Feed