oleh

Wali Tak Kooperatif Taspen Mandek, OJK Sarankan Keluarga Angl Ajukan Pengaduan ke APPK

-Daerah-113 views

Wali Tak Kooperatif Taspen Mandek, OJK Sarankan Keluarga Angl Ajukan Pengaduan ke APPK

TEBINGTINGGI.co.id ||


Hak ahli waris seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sumatera Utara, Angl (17), tak kunjung cair dari PT TASPEN (Persero). Dana pensiun dan uang duka almarhum ayahnya, mandek akibat terganjal masalah administrasi yang melibatkan wali sah Angl sendiri.

Angl (foto) ahli waris tunggal yang kini berstatus yatim piatu, tengah menghadapi kondisi kesehatan kritis. Ia didiagnosis gagal ginjal dan wajib menjalani cuci darah dua kali seminggu.

Disebutkan tekanan darahnya sering melonjak hingga 170 ke atas, memaksa siswi SMAN 1 Tebing Syahbandar ini sering absen sekolah.

Meskipun Angl memiliki jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan, kebutuhan finansialnya sangat bergantung pada dana Taspen, yang hingga kini belum dapat diproses.

Kuasa hukum Angl, Humisar Sianipar, S.H dan Patrik Sianipar, S.H, membeberkan bahwa kendala utama adalah BG (adik kandung almarhum ibu Angel), selaku wali sah, tidak kooperatif atau tidak bersedia hadir mengurus administrasi.

"Kami sudah tiga kali mendatangi Kantor Cabang PT Taspen Medan di Jalan Adam Malik. Kami diterima oleh Branch Manager Hari Kusuma Yudha Perwira dan Kepala Bagian Klaim Asuransi, Pak Eka," ujar Humisar.

Meski kondisi Angl kritis, pihak Taspen menegaskan tidak dapat memberikan kebijakan atau diskresi khusus tanpa kehadiran wali yang dipersyaratkan.

"Pihak Taspen tidak bisa memberikan kebijakan walaupun kondisi si anak sudah memburuk. Alasan utamanya, wali sah tidak mau hadir untuk menyelesaikan proses administrasi," tegas Humisar.

Menanggapi polemik ini, Yovvi Sukandar, Deputi Direktur PUJK Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sumatera Utara, menjelaskan bahwa pengawasan operasional dan kehati-hatian (prudensial) PT Taspen berada di bawah kewenangan Satuan Kerja (Satker) terkait di OJK Pusat.

Namun, ia menyarankan agar keluarga Angel dapat memperjuangkan hak-hak konsumennya melalui jalur resmi.

"Dalam hal terdapat dugaan hak-hak Konsumen yang perlu ditangani, dapat diajukan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK)," ujar Yovvi.

Pengaduan dapat diajukan secara online melalui laman resmi OJK: https://kontak157.ojk.go.id/appkpublicportal/. Pengaduan tersebut akan terkoneksi langsung kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), dengan tindak lanjut yang memiliki batas waktu sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023.

"Secara pribadi, saya berdoa semoga Konsumen terlindungi hak-haknya," tutup Yovvi.

Respon ini memberikan solusi kelembagaan bagi Angl dan keluarga asuhnya yang selama ini merawatnya dengan keterbatasan ekonomi. (mn.44)***

Baca Juga :
Dedi Jaminsyah Dukung Penuh Kebijakan Bobby Nasution, Komunikasi Publik Pemprov Sumut Semakin Terbuka

News Feed