oleh

Monica Penuhi Undangan Inspektorat dan Polres, Dumas Siltap dan JKM Almarhum Paryadi Mulai Didalami

-Hukum-596 views

Monica Penuhi Undangan Inspektorat dan Polres, Dumas Siltap dan JKM Almarhum Paryadi Mulai Didalami

PALAS.Mitanews.co.id ||


Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang diajukan Monica Juni Pratiwi terkait persoalan Penghasilan Tetap (Siltap) dan klaim Jaminan Kematian (JKM) atas nama Almarhum Paryadi mulai ditindaklanjuti oleh Inspektorat Kabupaten Padang Lawas dan Polres Padang Lawas, Selasa (4/8/2026).

Monica memenuhi undangan klarifikasi dari Inspektorat Kabupaten Padang Lawas dan penyelidik Satreskrim Polres Padang Lawas untuk memberikan keterangan terkait pengaduan yang sebelumnya telah disampaikan kepada kedua instansi tersebut.

Kepada Mitanews.co.id, Monica mengatakan saat dimintai keterangan di Inspektorat, dirinya memperoleh penjelasan bahwa berdasarkan dokumen administrasi yang dimiliki Pemerintah Desa Ujung Batu IV Aliaga, Siltap Almarhum Paryadi disebut telah dibayarkan pada Maret 2025.

Meski demikian, Monica mengaku tidak diperlihatkan dokumen yang dimaksud.

"Tadi dijelaskan ada dokumen yang menunjukkan Siltap sudah diambil pada Maret 2025 dan ada tanda tangan almarhum. Tapi dokumen itu tidak diperlihatkan kepada saya," ujar Monica.

Menurut Monica, pihak Inspektorat juga menyarankan agar persoalan Siltap terlebih dahulu dikomunikasikan dengan Kepala Desa Ujung Batu IV Aliaga sembari menunggu proses pemeriksaan yang sedang berjalan.

Monica mengaku menghormati proses audit yang dilakukan Inspektorat dan berharap seluruh dokumen yang berkaitan dengan status kepegawaian serta hak-hak keuangan Almarhum Paryadi dapat ditelusuri secara menyeluruh.

Sementara itu, pada hari yang sama Monica juga memenuhi undangan klarifikasi di Satreskrim Polres Padang Lawas terkait Dumas mengenai proses pengurusan dan pencairan manfaat Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan atas nama ayah kandungnya.

Menurut Monica, penyelidik meminta penjelasan terkait riwayat keluarga Almarhum Paryadi, hubungan para ahli waris, kronologi pengaduan, hingga informasi yang menjadi dasar laporan yang diajukannya.

Penyelidik juga menanyakan mengenai dokumen yang pernah dilihat Monica saat mendatangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan, termasuk dokumen yang memuat nama para ahli waris dan tanda tangan di atas materai.

"Saya menjelaskan apa yang saya ketahui. Saya dan adik saya tidak pernah menandatangani dokumen tersebut dan tidak pernah memberikan kuasa kepada siapa pun untuk menandatangani atas nama kami," katanya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Monica melayangkan Dumas ke Polres Padang Lawas terkait dugaan ketidaksesuaian dokumen dalam proses pengurusan dan pencairan manfaat JKM BPJS Ketenagakerjaan atas nama Almarhum Paryadi.

Dalam pengaduan tersebut, keluarga meminta aparat kepolisian menelusuri dokumen yang digunakan dalam proses klaim, termasuk memeriksa keabsahan tanda tangan yang tercantum atas nama Monica Juni Pratiwi dan adiknya, Moning Dia Ningsih.

Selain itu, keluarga juga menyampaikan Dumas kepada Inspektorat Kabupaten Padang Lawas terkait status kepegawaian Almarhum Paryadi, pembayaran Siltap, serta administrasi yang berkaitan dengan pemberhentian maupun penggantian jabatan perangkat desa tersebut.

Sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Padang Lawas telah menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) audit dan meminta data serta dokumen yang berkaitan dengan SPJ Siltap dari Pemerintah Desa Ujung Batu IV Aliaga sebagai bahan pemeriksaan.***

Baca Juga :
Kenapa Bobby Nasution Bolak-Balik ke Nias? Ini Observasi Zul Wartawan Utama

News Feed