Binjai.Mitanews.co.id | Situasi memanas terjadi bentrokan antara ratusan massa buruh tani dengan pihak PTPN II Sei Semayang yang terjadi dilahan HGU PTPN ll Sei Semayang yang berada di kelurahan Tunggorono kecamatan Binjai timur berujung ricuh Senin ( 08/05/2023).
Hal itu dipicu oleh Security PTPN II Sei Semayang tampak memukuli masyarakat tani dengan menggunakan bambu dan melempari batu.
Salah satu masyarakat buruh tani menjadi korban atas insiden tersebut dengan luka bocor dikepala dan bekas pukulan bambu di badan.
Padahal ratusan personil kepolisian berada dilokasi, Hal tersebut tidak menjadi halangan pihak Security PTPN II Sei Semayang untuk memukuli menggunakan bambu dan melempari masyarakat dengan batu.
Sebelumnya pihak Forkompinda sudah melakukan mediasi di aula Pemko Binjai pada hari Kamis ( 04/05/2023) guna membahas permasalahan ini.
Kepala kejaksaan negeri Binjai
Jufri S.H,MH mengungkapkan “Sertifikat HGU no 54 dan no 55 cacat hukum karena tidak sesuai dengan lotus maka wajib di lepaskan.
Junaidi selaku Sebagai anggota serikat pekerja perkebunan ptpn ll Deli Serdang/lubuk pakam mengatakan jika lahan di kelurahan Tunggorono masih HGU.
Leo salah satu masyarakat buruh tani yang pada saat itu sedang berada di lokasi mengatakan
"Ini adalah lahan milik kota Binjai bukan lahan Sei semayang Pihak Security PTPN II Sei Semayang terlalu arogan dengan memukuli serta melempari kami dengan batu,padahal kami masuk lahan ini hanya ingin bertani untuk kelangsungan hidup kami,"ujarnya
Ditempat terpisah Usrat aminullah selaku ketua partai buruh kota Binjai mengatakan
"Kami masyarakat kota Binjai masuk ke lahan ini guna menanam dan bertani di lahan ini.
Namun pihak Security PTPN II Sei Semayang dengan arogannya melarang masuk dan sempat terjadi pihak Security memukuli kami dengan menggunakan batang bambu dan melempari kami dengan batu. Padahal sudah jelas hasil dari FGD kemarin di aula pemko kota Binjai dimana kepala kejaksaan negeri Binjai mengatakan sertifikat HGU no 54 dan 55 cacat hukum karena tidak sesuai dengan lotus maka wajib dilepaskan,"ujarnya.
Sementara itu Zulkifli anggota masyarakat buruh tani menjelaskan Lahan yang dikelola PTPN II yang berada di administrasi wilayah Kota Binjai Khususnya HGU 55 yang berakhir pada 2028 merupakan lokasi yang diduga tidak pernah timbul Sertifikat Hgu.
"Sedangkan HGU 55 keberadaanya berdasarkan peta lokasi di sertifikat HGU 55, berada diluar administrasi Kota Binjai yaitu Desa Kutalimbaru dan Desa Namurube Julu , Kabupaten Deli Serdang," ungkap Zulkifli
Lebih lanjut Zulkifli menjelaskan, untuk HGU 54 terjadi kesalahan Administrasi (cacat hukum) yang lokasinya berada di wilayah administrasi Kota Binjai.
"Berdasarkan peta lokasi Ploting peninjauan langsung yang dihadiri Kabag Hukum Pertanahan PTPN II, BPN Deli Serdang, BPN Binjai, Lurah Tunggurono pada tahun 2019," pungkasnya.(mn.20)
Baca Juga : Bangun Karakter Siswa, SD Negeri 0104 Sibuhuan Gelar Pelatihan Sholat Jenazah