Polres Palas Bekuk Enam Pelaku Narkoba di Hutaraja Tinggi
PALAS.Mitanews.co.id ||
Polres Padang Lawas (Palas) mengamankan enam pelaku penyalahgunaan narkoba. Empat diantaranya merupakan pengedar.
Empat pengedar yang ditangkap masing-masing berinisial DRN alias Kenek (31), MFAA (20), ML (27), Kayat (34). Sementara dua lainnya pemakai inisial AS (28), AM (38).
Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika melalui Kasat Narkoba Iptu Said Rum Harahap mengatakan keenam pelaku ditangkap di desa Ujung Batu III, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Senin 18 Maret 2024 dinihari.
" Keenam pelaku diamankan di lokasi berbeda, penangkapan keenam pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat," ujar Said Rum.
Said Rum menjelaskan Polisi awalnya menangkap Kayat dengan barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu seberat 0,37 gram, satu unit Hp Android merk Vivo warna hitam, satu timbangan, satu buah sendok pipet dan uang tunai Rp. 200.000.
Kemudian, MFAA barang bukti satu unit sepeda motor Supra, Hp Android Vivo warna Biru, satu bungkus rokok berisikan plastik klip kosong, uang tunai 150.000 Rupiah.
Selanjutnya, dari tangan AS ditemukan barang bukti satu unit sepeda motor revo tanpa nopol, satu kaca pirex, satu bong alat hisap sabu dan terduga pemakai inisial AM.
Setelah menangkap keempat pelaku, Polisi kemudian melakukan pengembangan di desa Sigalapung dan berhasil menangkap terduga pengedar ML dan Kenek.
Dari tangan Kenek Polisi menyita dua paket diduga sabu seberat 10,30 gram, Hp Android merk Oppo warna hitam dan satu timbangan.
Atas perbuatannya, Kenek, ML, Kayat, dan MFAA dijerat pasal 114 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Mereka juga terancam pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Dan pasal 112 ayat (1) undang-undang (UU) nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta paling banyak Rp 8 miliar.
Selanjutnya, AS dan AM dijerat pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahguna narkoba dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
"Kami komitmen untuk berperang terhadap narkoba, kita hajar pelaku penyalahgunaan narkoba yang telah merusak generasi muda kita," jelas Said Rum.(FH)***
Baca Juga :
Bupati Asahan Buka Rakorpem Tahun 2024