MEDAN.Mitanews.co.id | Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dari Fraksi PDI Perjuangan, Soetarto menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No.1 Tahun 2021.
Kegiatan ini perdana dilakukan oleh anggota DPRD Provinsi Sumut.
“Sedangkan Perda yang disosialisasikan ini ialah tentang penegakan disiplin penegakan hukum Protokol Kesehatan (Prokes) dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumut,” ujar Soetarto.
Lebih lanjut dijelaskan Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Sumut ini, ke depan, kegiatan serupa akan terus dilaksanakan.
“Sebab, jurnalis adalah garda terdepan dalam memberikan informasi ke masyarakat tentang perda dan kebijakan-kebijakan yang ditelurkan oleh DPRD Provinsi Sumut,” jelasnya.
Selain itu, Soetarto juga meminta masukan kepada para jurnalis yang hadir untuk bekerjasama dan bersinergi membangun Provinsi Sumut.
“Intinya, kita senantiasa terbuka dan siap menerima krirtikan dan masukan dari berbagai pihak, terlebih para jurnalis,” pintanya.
Sementara itu, Jurnalis senior Sumut, Choking Susilo Sakeh menyambut baik inisiatif Soetarto selaku anggota DPRD Provinsi Sumut yang melaksanakan Sosialisasi Perda kepada kalangan jurnalis.
“Ini patut diapresiasi dan diacungi jempol. Ke depan, kita berharap kegiatan serupa dengan melibatkan jurnalis tetap dilaksanakan,” kata Choking.
Sosialisasi Perda yang dilaksanakan di BigPapa Kopi, Jalan Gajah Mada Medan ini dipandu oleh Aulia Andri dan dihadiri oleh fungsionaris PDI Perjuangan serta Jurnalis dari berbagai media cetak, elektronik dan online.( mn.09).
Baca juga : Anggaran P2KD Pilkades Serentak Sergai Belum Jelas