oleh

Bawaslu Palas Undang Parpol Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Nonperaturan

-Daerah-1,356 views

Padang Lawas.Mitanews.co.id | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padang Lawas (Palas) mengundang Parpol sosialisasi dan implementasikan peraturan dan non peraturan Bawaslu di Aula Hotel Syamsiah Sibuhuan, Jum’at (26/05).

Ketua Bawaslu Rahmat Efendi Siregar mengungkapkan tujuan sosialisasi sebagai bentuk informasi yang akan disampaikan kepada masyarakat terkait Proses Penanganan Pelanggaran dalam menghadapi Pemilu 2024 mendatang

"Mengingat tantangan Bawaslu kedepan, kita harus mempersiapkan diri dan butuh kesiapan pengawas dalam mengawal seluruh tahapan Pemilu 2024," urai Rahmat Efendi Siregar.

Rahmat menambahkan, Sosialisasi ini digelar berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Bawaslu Kabupaten bertugas, berwenang dan berkewajiban mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten dalam hal berlangsungnya tahapan Pemilu yang berintegritas dalam menjalankan tugas, pokok dan fungsi Bawaslu", jelas Rahmat.

Narasumber pada sosialisasi ini, Berlin TL SH selain memaparkan proses pengawalan tahapan Pemilu juga membuka ruang diskusi bagi peserta untuk bertanya ataupun menceritakan pengalamannya terkait Pemilu.

Turut mendampingi Ketua Bawaslu, Ahmad Faisal Nasution SH Komisioner Bawaslu Divisi Pengawasan , Erwin Saleh Siregar S.Pd Korsek Bawaslu, Humas Bawaslu Alex Sobar S.PdI bersama Ali Aman Hasibuan.(FH)

Baca Juga :
Fokus Dukung UMKM, Lion Parcel Catat Peningkatan Lebih dari 50% Volume Pengiriman di Medan

News Feed