oleh

KPU Tapteng Tolak Rekomendasi Bawaslu Penghitungan Suara Ulang di TPS 8 Kalangan

-Daerah-1,898 views


KPU Tapteng Tolak Rekomendasi Bawaslu Penghitungan Suara Ulang di TPS 8 Kalangan

TAPTENG.Mitanews.co.id ||


Pihak KPU Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara menolak rekomendasi Bawaslu untuk melakukan penghitungan suara ulang di TPS 8 Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan.

Hal itu disampaikan pihak KPU Tapanuli Tengah pada saat rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu tahun 2024 tingkat kabupaten, pada Minggu (3/3/2024) malam.

Ketua KPU Tapteng, Wahid Pasaribu yang memimpin rapat pleno terbuka tersebut menyampaikan dihadapan pihak Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah dan Panwascam Pandan serta para saksi, yakni saksi partai politik, DPD dan Capres bahwa pihaknya telah menindaklanjuti surat rekomendasi Bawaslu dengan memintai keterangan dari KPPS dan Pengawas TPS.

KPU menerima surat rekomendasi Bawaslu tentang penghitungan suara ulang dan itu sudah kami balas ke Bawaslu. Dengan segera kami menindaklanjutinya.

" Kami sudah memintai keterangan terhadap KPPS dan Pengawas TPS, pada saat itu tidak ada catatan untuk kejadian khusus,” kata Wahid Pasaribu seraya meminta Komisioner KPU Tapteng Divisi Hukum dan Pengawasan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.

Kepada para saksi dan pihak Bawaslu, Komisioner KPU Tapteng Divisi Hukum dan Pengawasan, Abdul Haris Nasution selanjutnya menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap KPPS dan PPS, serta Pengawas TPS.

Dimana hasilnya, penghitungan suara disaksikan masyarakat dan tidak ada yang menghalang-halangi masyarakat untuk menyaksikan proses penghitungan surat suara tersebut.

“Jarak antara masyarakat yang menyaksikan penghitungan suara sangat dekat dengan TPS, tepat di samping tali pembatas,” ungkap Abdul Haris.

Lebih lanjut, Abdul Haris juga menjelaskan bahwa penghitungan suara tersebut dilaksanakan dengan penerangan yang terang dan suara yang jelas.

“Tidak ada keberatan saksi, Pengawas TPS, dan masyarakat saat penghitungan suara di TPS 8 Kelurahan Kalangan. Penghitungan surat suara berlangsung dengan aman dan kondusif sampai dengan selesai,” katanya.

Selain itu, Abdul Haris mengungkapkan bahwa Formulir C Hasil juga ditandatangani oleh para saksi yang hadir pada saat penghitungan tersebut. Karena tidak ada yang keberatan, sehingga tidak ada dituangkan dalam C Kejadian Khusus.

“Hasil dari klarifikasi kami, sangat jelas tidak memenuhi unsur untuk dilaksanakannya penghitungan suara ulang di TPS tersebut,” ungkap Abdul Haris Nasution.

Sebelumnya, pihak Bawaslu Tapteng telah rekomendasikan penghitungan suara ulang pada TPS 8 Kelurahan Kalangan, untuk pemilihan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah. Hal itu sesuai surat rekomendasi Bawaslu Nomor 052/PM.02.02/K.SU-23/03/2024 tertanggal 2 Maret 2024.

Dalam rekomendasi Bawaslu Tapteng tersebut menyatakan bahwa berdasarkan hasil analisa terhadap kejadian di TPS 8 Kelurahan Kalangan, diduga telah terjadi tata cara penghitungan suara yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dimana KPPS telah melanggar aturan dalam UU Nomor 7 tahun 2027 Pasal 374, 384, 387 dan 388 dan Peraturan KPU 25 Tahun 2023 Pasal 52 ayat 4 dalam melakukan penghitungan surat suara tidak memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menyaksikan pelaksanaan penghitungan suara.

Menanggapi penolakan dari pihak KPU Tapteng tersebut, Ketua Bawaslu Tapteng, Sinta Sari Dewi Napitupulu menyatakan bahwa terkait dengan ditindaklanjuti atau tidaknya rekomendasi dari Bawaslu tersebut adalah keputusan mutlak dari pihak KPU.

"Tapi perlu kami sampaikan bahwa kami juga telah memanggil pihak KPPS untuk klarifikasi, namun mereka tidak hadir. Sehingga kami mengkaji dari alat bukti dan keterangan yang diberikan oleh pelapor, sehingga kami merekomendasi untuk PSU kepada KPU. Rekomendasi kami adalah saran kepada KPU. Terkait ditindaklanjuti ataupun tidak, itu adalah keputusan KPU,” ujar Sinta Dewi.

Sementara itu, Ketua DPD Partai NasDem Tapteng, Khairul Kiyedi Pasaribu menegaskan bahwa pihaknya akan membawa permasalahan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) serta akan melaporkan KPU Tapteng ke DKPP.

"Saya duga ada pengkondisian, kenapa atas laporan dari partai lain kotak suara TPS-TPS lain dibuka, kenapa ini tidak dibuka. Kita akan bawa permasalahan ini ke Mahkamah Konstitusi. Selain itu juga akan kita laporkan ke DKPP, kita punya bukti video lengkap dan juga punya saksi,” tegas Khairul Kiyedi Pasaribu yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Tapteng.(MN.16)***

Baca Juga :
Musrenbang RKPD Tahun 2025, Bupati Sergai Sampaikan 7 Prioritas Pembangunan

News Feed