oleh

Menduga ada Kecurangan, Caleg PKB Dapil II Palas Minta Perhitungan Suara Ulang

-Politik-4,852 views


Menduga ada Kecurangan, Caleg PKB Dapil II Palas Minta Perhitungan Suara Ulang

PALAS.Mitanews.co.id ||


Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Padang Lawas (Palas) Dapil II dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Elfin Hamonangan Harahap meminta Bawaslu Palas untuk melakukan perhitungan suara ulang di TPS 004 Pasar Binanga Kecamatan Barumun Tengah.

Kepada Mitanews.co.id, Elfin mengatakan pihaknya mendapatkan ketidak adilan atas penyelenggara Pemilu 2024.

Ia menduga telah terjadi kecurangan yang dilakukan oleh oknum anggota KPPS khususnya di TPS 004 Pasar saat perhitungan suara untuk Caleg DPRD Palas.

"Suara yang seharusnya untuk Caleg PKB nomor urut 1 dialihkan ke caleg lain oleh oknum anggota KPPS," kata Elfin, Kamis 22 Februari 2024.

Bahkan, tambah Elfin, oknum KPPS tersebut adalah tim sukses caleg. Hal itu dibuktikannya sehari sebelum pencoblosan, oknum KPPS mengumpulkan KPPS di TPS 001 sampai 008 Pasar Binanga.

"Pertemuan itu untuk memenangkan salah satu Caleg dengan cara menggelembungkan suara dari daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak hadir serta dari Daftar Pemilih Khusus (DPK)," ungkapnya.

Elfin, menambahkan permintaan dan semua dugaan itu telah mereka sampaikan kepada pihak PPK, Panwaslu dan direspon Bawaslu Palas, Berlin Toga Langit Harahap dan menyetujui permintaan pihaknya.

“Tadi malam Bawaslu Palas telah menyampaikan untuk TPS 04 bisa dilakukan penghitungan ulang, namun nyatanya itu tidak dilaksanakan hingga saat ini,” jelas Elfin.

Elfin saat ini sedang mencari kebenaran dan kejujuran dari pelaksana Pemilu. Ia juga menyebut tidak ngotot harus menang namun Elfin tidak terima jika kalah karena dicurangi.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Palas Alex Sabar Nasution melalui Koordinator Hukum, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Padanglawas (Palas) Hj Ningtiasih mengatakan pihaknya tidak pernah merekomendasikan kepada PPK untuk dilakukan penghitungan suara ulang.

Saat itu, kita menyampaikan untuk penghitungan ulang harus ada unsur-unsur yang memenuhi. Kemudian, setelah dilakukan penelusuran terhadap dugaan-dugaan yang disampaikan tidak terbukti dan tidak memenuhi kriteria untuk penghitungan suara ulang.

“Seandainya PPK, KPPS dan saksi memaksa untuk penghitungan ulang silahkan, tapi tanpa ada rekomendasi dari Bawaslu. Kalau rekomendasi yang kami keluarkan harus sesuai undang-undang,” jelasnya saat ditemui Mitanews.co.id di kantor Bawaslu, Jumat 23 Februari 2024.

Ningtiasih, menambahkan untuk permohonan dugaan yang disampaikan, pihaknya sedang mempelajari laporan tersebut apakah memenuhi syarat materiil maupun formil.

“Untuk penghitungan ulang tidak memenuhi untuk dilakukan. Terkait laporan, kita tengah melakukan pengkajian, kalau sudah memenuhi pasti akan diregister,” pungkasnya.(FH)***

Baca Juga :
Wali Kota Gunungsitoli Buka Forum Konsultasi Publik Ranwal RPJPD

News Feed