Ciduk Pengedar Narkoba, Satnarkoba Polres Binjai Amankan 72 Butir Pil Ekstasi
BINJAI.Mitanews.co.id ||
Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap tiga pria berinisial MIM (23), RH (23) dan MI (24) yang diduga pengedar narkotika jenis pil ekstasi.
Ke tiga pemuda tersebut ditangkap tim unit 1 Satresnarkoba Polres Binjai atas dugaan kepemilikan barang narkotika jenis ekstasi pada Senin 22 Juli 2024, di Jalan Bejomuna, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur.
Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Basri SE melalui Kasi Humas IPTU Junaidi mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.
"Berdasarkan informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, dengan cara pengamatan disekitar lokasi tersebut," urainya, Jumat 26 Juli 2024 siang.
Kemudian, pada Senin 22 Juli 2024 tim mendatangi lokasi yang disebutkan oleh masyarakat, setibanya di TKP polisi melakukan penyamaran undercover buy.
"Kemudian terduga MIM dan RH menghampiri polisi yang menyamar, lalu MIM menyerahkan narkotika jenis pil ekstasi, dengan sigap polisi lalu menangkap keduanya, lalu disusul terduga MI yang menunggu di depan teras kos di lokasi tersbut," kata Junaidi.
Selanjutnya, petugas melakukan interogasi terhadap tersangka dan MI mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari berasal dari Abang kandungnya AM dan bertemu dengan salah seorang temannya.
"MI mengatakan barang bukti tersebut didapat dari Abang kandungnya dan bertemu dengan salah seorang temannya di Belawan untuk mengambil pil ekstasi tersebut dari orang suruhan Abang terduga MI," bebernya.
Kemudian, pada pukul 22.30 Wib, tim melakukan pengembangan di rumah kediaman terduga MI dan dilakukan penggeledahan serta ditemukan barang bukti tersebut, kemudian petugas menanyakan barang bukti tersebut dan MI mengakui barang haram itu adalah miliknya.
Setelah petugas membawa terduga dan barang bukti pil ekstasi sebanyak 72 butir ke Satresnarkoba Polres Binjai untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
"Terhadap ketiga pemuda tersebut dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya. (mn.20)***
Baca Juga :
Satnarkoba Polres Binjai Tangkap Lansia Miliki Ganja