PADANGLAWAS UTARA, Mitanews.co.id | Diduga kuat mengabaikan Peraturan Presiden (Perpres) dan Pertamina, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14227337 Aek Nauli, Kecamatan Hulusihapas, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), Provinsi Sumatera Utara atau Sumut beberapa hari terakhir ini disorot publik karena meresahkan warga.
SPBU 14227337 Aek Nauli memerintahkan agar sejumlah pengecer Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar di wilayah Kecamatan Hulusihapas dan sekitarnya untuk mendapatkan surat keterangan dari pihak Kepala Desa yang menyatakan bahwa nama tersebut adalah benar sebagai pedagang eceran BBM Pertalite dan Solar, yang selanjutnya diajukan ke pihak SPBU 14227337 Aeknauli.
SPBU 14227337 Aeknauli yang kemudian menerima Surat keterangan dari pihak Kepala Desa langsung menerbitkan Surat Keterangan yang menyatakan pihak pertama, dalam hal ini SPBU 14227337 telah menerima surat permohonan dari pihak kedua sebagai pengecer BBM dan menyatakan benar bahwa yang namanya tersebut memiliki usaha suplayer BBM Bensin Pertalite dan Solar di wilayah Kecamatan Hulusihapas untuk melayani pengisian BBM melalui jerigen dengan perincian rata-rata kebutuhan BBM yang diperlukan dan seterusnya pihak SPBU Hulusihapas mengarahkan ke pihak pemerintah agar membuat rekomendasi dari instansi terkait.
"Itu alur dan prosedur yang kami buat dari pihak SPBU 14227337 Aeknauli," kata Manager SPBU 14227337 Aeknauli melalui Supervisor Henri Simatupang saat dikonfirmasi wartawan di kantor SPBU Aeknauli Rabu (20/04/2022).
Ternyata hal tersebut telah membuat sebagian masyarakat berasumsi bahwa hanya Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang dilarang Regulasi membeli di SPBU pakai jerigen, tetapi mereka tidak pelajari semua Regulasi terkait BBM tetapi dilarang jual dalam jerigen sembarangan.
Jerigen yang dibenarkan untuk beli BBM di SPBU sudah diatur dan dijelaskan dalam aturan Regulasi, tetapi sering disalah artikan maknanya bahkan disinyalir mengandung unsur sengaja dilanggar oleh para oknum operator di SPBU Aeknauli diduga terkesan nakal bersama konsumen yang diindikasi mafia BBM.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Wilayah Kabupaten Padanglawas Utara, Dewi Sartika Siregar saat mengunjungi kantor SPBU Aeknauli Rabu (20/04/2022) untuk mengklarifikasi kebijakan yang dibuat SPBU 14227337 Aeknauli yang disambut Manager SPBU melalui Supervisor Hendri Simatupang.
Saat itu Dewi Sartika berusaha menguraikan aturan Regulasi dan syarat dilarangnya SPBU dan konsumen mengisi BBM di SPBU menggunakan jerigen. Pihak SPBU Aek Nauli akan buat laporan ke Pertamina. "Atas hal itu pihak Supervisor SPBU Aeknauli akan kita laporkan kepada pihak yang berwajib," kegas Sartika kepada awak media.
“Larangan pengisian BBM gunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014 agar SPBU dilarang menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen," kata Sartika.
Selain itu, tambah Sartika, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang pembelian Pertalite menggunakan jerigen, bahwa yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).
“Pemerintah Pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan bagi SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industry home atau rumahan dan industry untuk mobil-mobil galian C”, jelasnya.
Lebih jauh Sartiks menambahkan, pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan. Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.
Dia menghimbau pihak instansi Pemerintah yang berwenang mengeluarkan Rekomendasi pembeli BBM menggunakan jerigen agar lebih berhati-hati dalam mengeluarkan Rekomendasi karena dikhawatirkan terjadi indikasi penyalahgunaan oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
“Kami sudah menemukan indikasi kasus penyalah gunaan Rekomendasi BBM dikeluarkan Dinas Pemerintahan untuk keperluan kegiatan pribadi dan keuntungan tetapi BBM jenis Pertalite diduga untuk didagangkan kembali pemegang Rekomendasi. Saya minta kepada pihak penegak hukum agar menindak tegas pihak yang melanggar hukum terkait BBM dan Pertamina. Pihak terduga pelaku pelanggar aturan terkait BBM baik pihak SPBU maupun konsumen terkesan nakal, khususnya SPBU Aeknauli Kecamatan Hulusihapas Kabupaten Padang Lawas Utara," tegas Dewi mengakhiri. (MN.03).