oleh

Diduga Korupsi, Kadis Kesehatan Diperiksa  Kejaksaan Padangsidimpuan Periksa 

-Daerah-1,730 views

P. SIDIMPUAN, Mitanews.co.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Padangsidimpuan memeriksa 25 saksi dari Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan dalam perkara dugaan kasus rasuah (korupsi) dana Covid 19 di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan.

“Tim Penyelidik Kejari Padangsidimpuan telah melakukan pemanggilan dan memintai keterangan terhadap 25 orang saksi ditambah Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan beritial SS, Bendahara Pengeluaran dan pihak-pihak terkait  dugaan tindak pidana korupsi kegiatan monitoring Covid-19 TA 2020,” kata Kajari Kota Padangsidimpuan, Henry Silitonga SH,MH kepada wartawan, melalui Kasi Pidsus: Yuni Hariaman SH,MH pada Jumat, (07/01/2022).

Lebih lanjut dikatakan Henry, ada juga dugaan pengalihan asset berupa mobil penyuluhan kesehatan dan kegiatan rehabilitasi gedung Kantor Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Henry Silitonga SH MH yang saat itu didampingi Kasi Pidsus, Yuni Hariaman SH, MH, Kasi Intel Asnawi, SH dan Kasi Barang Bukti Ervino, SH dan Tim Penyelidik membeberkan hal itu kepada awak media saat menjelaskan pengungkapan kasusnya.

Pemeriksaan tersebut, kata Henry Silitonga, berdasarkan surat perintah penyelidikan Nomor : PRINT-07/L.2.15/Fd.1/12/2021tanggal 09 Desember 2021 ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan.

“Surat perintah penyelidikan itu diterbitkan, guna melakukan permintaan keterangan dan pengumpulan data terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan,” jelas Kajari Padangsidimpuan, Hendry Silitonga, SH, MH.

Hasil penyelidikan, kata Kasi Pidsus,  Tim Penyelidik berkesimpulan telah memperoleh dua alat bukti permulaan yang cukup bahwa terjadi dugaan peristiwa pidana korupsi dalam pengelolaan biaya tak terduga (BTT) di kegiatan operasional monitoring Covid-19 di Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2020.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sub s Pasal 3 UU No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan UU No.31/1999. Sehingga, kasus tersebut saat ini ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Kami telah menerbitkan surat perintah penyidikan (umum) Nomor : PRINT-01/L.2.15/Fd.1/01/2022 Tertanggal 05 Januari 2022. Dan setelah ini, kami akan memanggil kembali pihak-pihak terkait untuk diperiksa sebagai saksi dan melakukan upaya-upaya pro yustisia sesuai KUHAP,” tegas Kejari.

Menyangkut pengalihan fungsi asset mobil penyuluhan pada Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan, Tim Penyelidik berkesimpulan telah terjadi perbuatan melawan hukum dalam penggunaan asset milik pemerintah. Namun, belum ditemukan unsur kerugian negara karena mobil itu masih menjadi asset milik Pemko Padangsidimpuan.

Saat ditanya terkait pengalihan fungsi asset mobil penyuluhan pada Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan, Kasi Pidsus mengatakan, pihaknya akan menyerahkan ke APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah), tepatnya Inspektorat Kota Padangsidimpuan.

Kasi Pidsus lebih lanjut mengatakan, terkait rehabilitasi gedung di Kantor Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan TA 2021, Tim Penyelidik belum menemukan perbuatan melawan hukum. Sebab, rehabilitasi gedung tersebut, masih dalam tahap pengerjaan oleh rekanan, sehingga untuk sementara penyelidikannya ditutup.

“Terkait kerugian negara, Kejari Padangsidimpuan tidak mau berandai-andai. Kita tunggu proses penyidikan,” kata Kasi Pidsus Yuni Hariaman dengan tegas kepada para jurnalis yang hadir tersebut.

Perlu juga sebagai informasi, bahwa pengungkapan dugaan kasus tindak pidana korupsi dilakukan dalam rangka menindaklanjuti surat dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut) yang diteruskan ke Asisten Tindak Pidana Khusus Nomor : B-7073/L.2.5/Fd.1/12/2021perihal pengaduan.

Intinya, surat itu memerintahkan Kejari Padangsidimpuan untuk menindaklanjuti laporan pengaduan dari masyarakat/LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) tertanggal 15 November 2021 yang lalu itu. (MN.03).

Baca juga : Nyaris Wanita di Asahan Buta Disiram Suaminya Air Keras

News Feed