oleh

Dijanjikan Upah 10 Juta, 2 Kurir Sabu Seberat 28 Kg Diamankan

-Kriminal-2,104 views

SERGAI.Mitanews.co.id | Dijanjikan diberi upah Rp10 juta , dua kurir barang haram sabu-sabu seberat 28Kg ,diamankan Polres Serdang Bedagai (Sergai) ,Senin (1/5/2023) sekira pukul 09.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Dusun Darul Aman Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu Serdang Bedagai.

Keberhasilan jajaran Sat Narkoba Polres Sergai tersebut, disampaikan Kapolres Sergai AKBP Oky Yudha Pratesta,S.I.K , saat menggelar konferensi pers ,Rabu (3/5/2023) di Mako Polres.

Dari kedua tersangka yang berhasil diamankan,Syahrizal alias Aceh,(30) yang mengaku warga Propinsi Aceh dan Rian Abdillah alias Rian, (27) mengaku warga Kota Medan, petugas juga mengamankan dua tas ransel hitam, 28 bungkus plastik berisi sabu ditaksir berat 28Kg, satu unit handphone dan sepeda motor Yamaha Lexi BK 6337 ABE.

Oky menjelaskan kronologis penangkapan bermula pada Senin (1/5/2023) sekira pukul 09.00 WIB kedua tersangka saat melintas di TKP dengan mengendarai septor dimaksud mengalami kecelakaan dan terjatuh ke sungai kecil.

Atas kejadian itu warga menginformasikan kecelakaan tersebut ke personil Polri yg sedang melaksanakan patroli di sekitar daerah kejadian dan petugas dengan cepat langsung menuju lokasi dan melihat seorang dari tersangka bergegas pergi dengan membawa dua buah tas ransel besar.

Petugas curiga dengan gerak gerik pelaku sehingga petugas mengamankannya dan dari hasil interogasi terhadap tersangka diakui bahwa tasnya berisi sabu yang dibawa bersama temannya yangg saat itu melarikan diri.

Selanjutnya petugas dari lokasi kejadian menghubungi personil Sat Narkoba yang segera turun dan selang dua jam kemudian berhasil menangkap pelaku yang sempat kabur.Anggota Sat Narkoba melakukan penyisiran dilokasi berhasil menemukan tiga bungkus lagi barang milik tersangka yang sebelumnya hanyut di sungai.

Dari hasil pemeriksaan terhadap keduanya, mereka diperintahkan oleh seseorang berinisial D untuk menjemput barang haram dari Rantau Prapat yang diduga untuk diedarkan di Kota Medan dengan dijanjikan upah sebesar Rp10 juta.

Bahkan tersangka mengaku sebelumnya berhasil melakukan hal yang sama sebelum akhirnya diciduk polisi.

"Keduanya tertangkap tangan melakukan permufakatan jahat memiliki, menguasai dan atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu melanggar Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau paling singkat 6 tahun ", ucap Kapolres.(mn.44)

Baca Juga :
Kapolres Pantau Kantor MUI Padang Sidempuan

News Feed