oleh

Dilaporkan ke Polres Atas Tuduhan Dugaan Pencemaran Nama Baik, Ketua DPRD Tapteng: Jangan Asal Lapor, Nanti Anda Malu Sendiri

-Hukum-1,583 views

TAPTENG.Mitanews.co.id | Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) kabarnya dilaporkan oleh Partogi Situmeang, yang merupakan adek kandung Almarhum Raja Bonaran Situmeang ke Polres Tapteng pada Rabu, 19 Oktober 2022 lalu atas tuduhan dugaan pencemaran nama baik mantan Bupati Tapteng, almarhum Raja Bonaran Situmeang dengan nomor laporan, STPL : B/339/X/2022/SPK/Res. Tapteng–Poldasu, dengan didampingi oleh penasehat hukumnya Joko Pranata Situmeang SH. MH.

 

Menanggapi laporan tersebut, Ketua DPRD Tapteng Khairul Kiyedi Pasaribu menyampaikan tidak ambil pusing dengan laporan tersebut serta menanggapinya dengan santai. Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Tapteng Khairul Kiyedi Pasaribu saat ditemui wartawan diruang kerjanya pada Kamis, (20/10/2022).  

Menurut Ketua DPRD Tapteng itu, pernyataannya menanggapi aksi demo yang dilakukan oleh sekelompok orang beberapa waktu lalu itu ke kantor DPRD Tapteng dengan yang mengatasnamakan masyarakat Tapteng, tidak ada yang salah.

Sebab, saat aksi demo tersebut, jelas diketahui bahwa salah seorang diantara para pendemo tersebut adalah merupakan keponakan ataupun keluarga dekat dari almarhum Raja Bonaran Situmeang.

"Yang pastinya ada pihak yang keberatan, dan itu sah-sah saja. Kalau ada yang mau melapor ke pihak yang berwajib, silahkan. Yang pastinya, pada saat demo itu, salah satu keluarga dari mantan Bupati Tapteng almarhum Raja Bonaran Situmeang ada disitu, dalam aksi demo tersebut. Jadi jangan dikatakan seolah-olah kita mengkait-kaitkan atau mengungkit-ungkit orang yang sudah tiada ataupun orang yang sudah menjadi almarhum. Jadi jangan salah persepsi," jelas Ketua DPRD Tapteng, Khairul Kiyedi Pasaribu 

Politisi yang juga merupakan Sekretaris Partai NasDem Tapteng itu juga mengingatkan bahwa pernyataannya tersebut disampaikannya sehubungan dengan tugas dan fungsinya selaku anggota DPRD Tapteng.

Lebih lanjut, Ketua DPRD Tapteng itu juga menegaskan bahwa sebagai Anggota DPRD, dirinya bersama anggota DPRD lainnya memiliki hak imunitas untuk bersuara didalam maupun diluar rapat DPR.

"Itu adalah hak dan kewajiban kami menjawab seperti itu. Jadi, jangan orang berkomentar lain, tuntutannya pun lain, lalu DPR tidak bersuara. Karena pada saat itu yang didemo atau tujuan unjuk rasa itu adalah ke kantor DPRD Tapteng. Anggota DPRD tidak dapat dituntut didepan pengadilan karena penyataan, pertanyaan dan atau pendapat yang dikemukaan baik secara lisan maupun tertulis, dalam rapat DPR ataupun diluar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR. Jadi, Kepada yang melaporkan saya, harap mengerti dengan undang-undang MD3 yang berkaitan dengan hak imunitas seorang anggota DPR. Jangan asal melapor, nanti malu sendiri," tegas Khairul Kiyedi Pasaribu dengan ketus. 

Sementara itu, sebelumnya keluarga mantan Bupati Tapteng almarhum Raja Bonaran Situmeang telah melaporkan Ketua DPRD Tapteng Khairul Kiyedi Pasaribu ke Polres Tapteng pada hari Rabu, tanggal 19 Oktober 2022 lalu. Laporan pengaduan tersebut disampaikan oleh Partogi Situmeang yang merupakan adik kandung Almarhum Raja Bonaran Situmeang, terkait dugaan pencemaran nama baik almarhum Raja Bonaran Situmeang, sebagaimana yang tertulis dalam isi surat yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Tapteng yang ditujukan kepada Mendagri, tertanggal 4 Juli 2022 lalu, terkait adanya penyampaian aspirasi di depan gedung DPRD Tapteng, yang tuntutannya menolak saudara Yetty Sembiring, S.STP MM sebagai Pj Bupati Tapteng.

“Hari ini kita membuat laporan polisi ke Polres Tapteng atas dugaan pencemaran nama baik abang kandung klien saya. Klien saya ini mendapatkan sepucuk surat yang isinya menurut kita itu adalah sebuah fitnah pencemaran nama baik, karena hal itu menimbulkan citra yang tidak baik bagi semua keluarga besar dari klien kami ini, karena surat itu dihubungkan dengan masalah demo tanggal 30 Juni 2022, dimana pada demo itu kita tidak punya hubungan, klien saya ini maupun almarhum tidak punya hubungan, tapi dalam surat itu seakan-akan diartikan bahwa yang memprovokasi itu adalah keluarga dari Bonaran Situmeang,” kata Joko Pranata Situmeang selaku penasehat hukum yang mendampingi Partogi Situmeang kepada wartawan, usai membuat laporan di Polres Tapteng pada Rabu (19/10/2022). 

Joko Situmeang juga menantang Ketua DPRD Tapteng untuk membuktikan siapa keluarga almarhum Raja Bonaran Situmeang yang ikut dalam aksi demo di depan Kantor DPRD Tapteng saat itu.

“Nanti kita buktikan bahwa masyarakat yang demo itu seperti informasi yang saya dapat itu hampir 300 orang, dan 300 orang itu siapa sih keluarga Bonaran Situmeang disitu saat itu, jadi kita mau buktikan dan kita mau tantang dia (Ketua DPRD Tapteng_red) itu untuk buktikan siapa keluarga Raja Bonaran Situmeang yang ada didalam aksi demo itu. Bisa saya buktikan yang ikut pada demo itu hanya ada satu orang dan itu keponakan Bonaran Situmeang tetapi kenapa dia nyatakan semua yang demo itu adalah keluarga Bonaran Situmeang,” ujar Joko.

Sebelumnya diberitakan bahwa puluhan masyarakat yang tergabung dalam Suara Masyarakat Tapanuli Tengah Tolak Pj (Penjabat) Bupati Tapanuli Tengah, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Tapteng, Kamis (30/06/2022). Namun, hingga mereka (para pendemo_red) membubarkan diri, tak satupun anggota DPRD Tapteng yang terlihat menerima mereka, karena sedang melakukan perjalanan dinas ke luar Kota.

Menanggapi aksi demo tersebut, Ketua DPRD Tapteng Khairul Kiyedi Pasaribu yang ditemui wartawan saat itu di kantor DPRD Tapteng, yakni Jumat (01/07/2022), mengaku sangat menyayangkan aksi yang mengatasnamakan diri sebagai masyarakat Tapanuli Tengah. Kiyedi menduga kalau aksi tersebut hanya untuk kepentingan sekelompok orang.

"Minimal mereka harus bawa sedikitnya 10.000, 30.000 atau 50.000 orang. Ini masa cuma 30 orang mewakili suara seluruh masyarakat Kabupaten Tapanuli Tengah, kan lucu. Jangan-jangan mereka itu kakak beradik, atau berfamili-famili," kata Kiyedi. 

Sekilas Kiyedi menyebutkan bahwa awalnya dia menduga kalau aksi demo tersebut untuk memperjuangkan nasib para CPNS yang pernah tertipu dimasa Pemerintahan Bupati Tapteng Raja Bonaran Situmeang.

"Saya sudah lihat, bahwa mereka itu akan menuntut ke Kemendagri, atas nama Daniel Lumban Tobing, Ametro Pandiangan (Keponakan Raja Bonaran Situmeang). Saya juga kemarin menduga bahwa mereka mau melaporkan atau mengembalikan, ada CPNS-CPNS yang tertipu kemarin, saya fikir untuk menyampaikan itu. Mana tahu mereka mau mengembalikan uang-uang para CPNS yang kena tipu kemarin. Kalau itu mungkin cepat kita terima, untuk membantu masyarakat-masyarakat yang kena tipu," ungkapnya.

Disinggung terkait 3 orang penanggungjawab aksi yang dilaporkan oleh Pj Bupati Tapteng sebelum demo digelar ke Polres Tapteng atas dugaan pencemaran nama baik melalui Media Sosial, Kiyedi mengaku mendukung langkah tersebut.

"Memang sudah tidak sesuai lagi, kami menduga memang ada niatnya memburuk-burukkan Pj Bupati dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah. Jadi kami berharap kepada pihak Polres Tapteng, untuk mengusut siapa yang telah melakukan pencemaran nama baik tersebut. Jangan hal-hal seperti ini dibiarkan, sehingga orang menyampaikan sesuatu seenak perutnya saja, tanpa memikirkan perasaan orang lain," pungkasnya.

Oleh karena itu, Ketua DPRD Tapanuli Tengah itu mengimbau masyarakat Tapanuli Tengah untuk tidak terhasut dengan isu-isu negatif yang dilontarkan oleh sekelompok orang yang diduga hanya untuk mengganggu kekondusifan di Kabupaten Tapanuli Tengah.

"Kami mohon kepada masyarakat jangan cepat terhasut, karena tujuan dari sekelompok orang yang ingin merusak kekondusifan di Kabupaten Tapanuli Tengah yang kita cintai ini. Jadi masyarakat diminta tetap kondusif, tenang-tenang. Mana tahu ada masukan yang ingin disampaikan ke DPRD yang sifatnya membangun atau memajukan Kabupaten Tapanuli Tengah, kami DPRD Tapanuli Tengah siap menerima," harapnya.(MN.16)

Baca Juga : Siap Menangi Pemilu 2024, Demokrat Sergai Gelar Silaturahmi Pengurus, Bacaleg dan Simpatisan