Disayangkan, Bawaslu dan Pemkab Pelalawan Melempem Terhadap APK
PELALAWAN.Mitanews.co.id ||
Sangat disayangkan Bawaslau Kabupaten Pelalawan dan pemerintah Kabupaten Pelalawan terlihat melempem untuk menegakkan aturan yang ada, sebagimana terlihat jelas adanya dugaan pelanggaran terhadap peraturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat yang seharusnya tidak di perbolehkan,
Amatan Mitanews, pemasangan baliho calon Presiden Prabowo – Gibran dan Anis – Muhaimin terpampang menghiasi jalur hijau disepanjang jalan Lintas Timur Pangkalan Kerinci.
Banner 325x300 Padahal terkait lokasi pemasangan APK sudah di atur sesuai dengan Perda dan UU Pemilu.
Humas Bawaslu Kabupaten Pelalawan Rida Nurkisawan, Sebtu, 27 Januari 2023 ketika dimintai tanggapannya terkait hal tersebut menyampaikan, tidak boleh ada pemasangan APK atau baliho di sepanjang jalur hijau.
“Terimakasih untuk infonya, itu dijalur hijau, sesuai Perda dan UU Pemilu tidak boleh ada APK. info tersebut akan kami tindaklanjuti,” ucapnya
Ketika ditanya terkait langkah apa yang akan diambil oleh Bawaslu Kabupaten Pelalawan. Humas Bawaslu Kabupaten Pelalawan menegaskan, “dan yang pastinya Kami akan segera menertibkan,” pungkasnya.(davidson)***
Baca Juga :
Polda Sumut OTT Komisioner KPU Kota Padangsidimpuan