oleh

Dugaan Transaksional Perekrutan PPK dan PPS Tapteng Resmi Dilaporkan ke Bawaslu

-Peristiwa-2,052 views

TAPTENG.Mitanews.co.id | Dugaan transaksional perekrutan PPK dan PPS Kabupaten Tapanuli Tengah yang diselenggarakan oleh KPU setempat akhirnya berbuntut panjang.

Sebab, kasus dugaan transaksional dalam perekrutan PPK dan PPS Kabupaten Tapanuli Tengah ini sudah dilaporkan secara resmi ke Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah oleh LSM Foal Indevendent, pada Senin (12/12/2022).

Menurut Amin Jemayol Tanjung, selaku Ketua Harian LSM Foal saat menyerahkan laporan tersebut menjelaskan bahwa kasus tersebut harus diusut oleh Bawaslu dan juga aparat penegak hukum.

“Kami dari LSM Foal Indevendent sudah resmi melaporkan dugaan transaksional dalam penerimaan PPK dan PPS ini ke Bawaslu Tapanuli Tengah. Kami meminta kepada Bawaslu untuk segera menindaklanjutinya agar terungkap kebenarannya,” tegas Amin Jemayol.

Sebab menurut Amin Jemayol, data tersebut sudah tersebar di media sosial (medsos) yang mengakibatkan komentar miring terhadap pejabat KPU yang menyelenggarakan perekrutan PPK dan PPS ini. Hal tersebut bisa dicek secara terbuka melalui akun facebook KPU Kabupaten Tapanuli Tengah.

"Semua bisa melihat di facebook KPU Tapteng itu, banyak yang komplain dengan perekrutan PPK dan PPS Tapteng. Di mana yang nilainya lebih rendah bisa lolos ujian tertulis. Ada apa ini?," Tanya Amin Jemayol yang juga diamini Ketua FOAL Independent Imran Steven Pasaribu.

Amin juga menegaskan bahwa terkait masalah ini, tidak hanya dilaporkan ke Bawaslu saja, namun pihaknya juga akan melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwajib.

"Nanti kita juga akan lanjutkan laporan ini ke Polres Tapteng," tegasnya kembali.

Sementara itu, Staf Bawaslu Tapanuli Tengah Agustina Pandiangan yang menerima Laporan tersebut menjelaskan bahwa akan segera menyampaikan laporan tersebut kepada pimpinan dan anggota Bawaslu Tapteng untuk ditindaklanjuti.

“Laporan ini sudah kami terima dan segera kami sampaikan ke anggota Bawaslu untuk ditindaklanjuti. Kebetulan hari ini ada kegiatan sehingga pimpinan dan anggota Bawaslu Tapteng tidak ada di tempat,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa perekrutan Calon PPK dan PPS Kabupaten Tapanuli Tengah untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Tapanuli Tengah diduga syarat dengan transaksional.

Hal itu disampaikan oleh Ketua LSM Foal Independent, Steven Pasaribu kepada wartawan di Pandan, pada Minggu (11/12/2022).

Steven mengungkapkan, sesuai dengan informasi yang mereka terima dan juga informasi yang tersebar di media sosial, bahwa diduga terjadi transaksional dalam perekrutan PPK yang besarannya bervariasi hingga mencapai kisaran Rp 10 juta perorang.

Bukan hanya PPK, untuk PPS juga diduga terjadi dugaan transaksional yang besarannya sekitar Rp 2,5 juta per orang, meskipun untuk perekrutan PPS belum dimulai.(MN.16)

Baca Juga : Rakornas Pengendalian Inflasi Daerah, Dilaksanakan Secara Virtual

News Feed