Medan.Mitanews.co.id | Eva Liana alias Unyil (38), terdakwa pengedar sabu-sabu seberat 175 gram, dituntut selama 6 tahun penjara, Kamis (6/1/2022).
Tuntutan terhadap Ibu Rumah Tangga (IRT) tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dalam nota tuntutan, JPU menyatakan, warga Jalan Denai, Medan Arena ini dinilai terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, agar menjatuhkan terdakwa Eva Liana alias Unyil dengan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara,” ujarnya.
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim diketuai Hendra Sotardodo memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa menyampaikan pembelaannya (pledoi). Dalam pembelaannya, penasihat hukum terdakwa meminta keringanan hukuman.
Mengutip surat dakwaan, pada 18 Agustus 2021, saat terdakwa berada di rumahnya di Jalan Denai, Medan Area didatangi 8 petugas kepolisian. Petugas mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di rumah terdakwa ada peredaran narkotika.
Di rumah milik terdakwa itu, petugas melakukan pemeriksaan dan melihat gerak gerik mencurigakan terdakwa.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 2 plastik klip berisikan sabu seberat 175 gram dari dalam bantal kursi terdakwa.
Kemudian, petugas menemukan uang Rp9 juta dari dalam jok motor terdakwa. Saat diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa barang haram itu miliknya dan uang Rp9 juta merupakan hasil penjualan sabu. Selanjutnya, petugas membawa terdakwa ke Polrestabes Medan. (mn.09)
Baca juga : Launching Vaksinasi Merdeka Anak Di Kabupaten Tapanuli Tengah Resmi Digelar