oleh

Gagalkan Peredaran Ganja, Polres Sidempuan Amankan Dua Sekawan

-Kriminal-1,151 views

Padang Sidempuan.MitaNews.co.id | Tim Khusus (Timsus) Anti Narkoba Polres Padang Sidempuan gagalkan transaksi narkotika jenis ganja, di daerah Jalan Padat Karya Kelurahan Losung Kecamatan Padang Sidempuan Selatan.

Daun ganja kering siap edar itu diduga berasal dari Desa Sidadi Kecamatan Kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan dan akan diedarkan di Kota Padang Sidempuan.

Adapun kedua pelaku masing-masing FH alias Hengki (42) warga Kelurahan Sidangkal Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, dan EH alias Erwin (46) warga Jalan Padat Karya Kelurahan Losung Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, Padang Sidempuan.

Keduanya diamankan pada Kamis (29/9/2022), sekira pukul 13.00 WIB, dan turut disita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 530 gram. Dari pelaku EH alias Erwin masing-masing seberat 330 gram dibungkus dalam 3 bungkus plastik warna hitam dan 200 gram ganja dibungkus dalam 16 bungkusan kecil.

Selain itu, juga disita barang bukti lain seperti tiga unit handphone, tiga buah gunting, tiga pisau cutter besar, satu pisau cutter kecil, plastik ukuran kecil berisi tiga buah mancis, tujuh buah pipet aqua dan uang  sebesar Rp. 403 ribu.

Sedangkan dari pelaku FH alias Hengki, petugas menyita barang bukti uang sebesar Rp. 495 ribu, satu unit sepeda motor tanpa TNKB, serta satu unit sepeda motor lainnya yang juga tidak dilengkapi TNKB.

Kapolres Padang Sidempuan AKBP Dwi Prasetyo Wibowo melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung kepada wartawan, Rabu (5/10/2022), membenarkan penangkapan kedua pelaku saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis ganja.

Maria menerangkan, penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah Jalan Padat Karya Kelurahan Losung Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, tepatnya di sekitaran pondok di belakang rumah kontrakan milik pelaku EH alias Erwin, sering terjadi transaksi narkoba jenis ganja.

Selanjutnya, Timsus dipimpin Ipda Ahmad Edi Sitompul bergerak melakukan penyelidikan dan tiba di lokasi, tim memergoki pelaku FH alias Hengki dan mengamankannya.

Saat dilakukan penggeledahan petugas juga menemukan barang bukti narkotika jenis ganja. Saat diinterogasi, pelaku FH alias Hengki mengaku barang haram tersebut berasal dari pelaku EH alias Erwin, warga Jalan Padat Karya Kelurahan Losung Kecamatan Padang Sidempuan Selatan. Kemudian, petugas bergegas dan berhasil mengamankan EH alias Erwin.

"Namun saat dilakukan penggeledahan di rumah EH alias Erwin, tak ada ditemukan barang bukti. Penggeledahan pun kembali dilakukan ke rumah FH di Sidangkal. Di sana, petugas akhirnya menemukan narkoba yang belakangan diketahui berasal dari Desa Sidadi, Tapsel," kata Maria.

Kasi Humas menambahkan, pihaknya masih terus memgembangkan kasus tersebut, termasuk melakukan koordinasi dengan pihak Polres Tapanuli Selatan, mengingat barang haram itu berasal dari wilayah kabupaten tersebut. [mn.11]

Baca Juga : Bupati Nikson Nababan Bangga Taput Dipilih SMSI Tujuan Ekspedisi Geopark Kaldera Toba HPN 2023

News Feed