Gasak Kepiting 2 Goni, Andong Terancam 7 Tahun Penjara
SERGAI.Mitanews.co.id ||
M D alias Andong (24), pria asal Dusun II Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) terancam tujuh tahun penjara karena nekat menggasak dua goni kepiting.
Demikian dikatakan Ps. Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi, S.H, M.H, Sabtu 5 April 2025 di Mapolres. Pelaku terekam CCTV saat beraksi pada Jum'at kemarin berhasil mencuri 88 ekor kepiting bakau dengan berat sekitar 18Kg dan ditangkap pihak Polsek Tanjung Beringin atas laporan Edy Syahputra (44).
Disebutkan, sekira pukul 05.10 WIB istri pelapor melihat dari layar CCTV terekam seorang pria berada di kolam kepiting miliknya.Lalu ia membangunkan sang suami dan adiknya Daing Putra (39).
Mendapatkan laporan tersebut, Daing langsung mengejar pelaku ke kolam.Pelaku sempat melarikan diri dan didapati satu karung goni plastik yang tertinggal berisikan 32 ekor kepiting bakau.
Setelah mengecek ulang CCTV, bersama Daing, pelapor saat itu juga menelepon Kadus Dusun II Desa Tebing Tinggi Feri Nova Ginting yang mengenali pelaku dari layar CCTV yang berinisial M D alias Andong.
Berbekal rekaman CCTV, pelaku dibekuk dirumah adiknya.Hasil interograsi , pelaku mengakui perbuatannya dengan menunjukkan satu karung goni berisi 56 ekor kepiting yang disembunyikan diareal kebun sawit warga dibelakang rumah adik pelaku.
Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tanjung Beringin. (mn.44)***
Baca Juga :
Petugas Pos Jaga Libur Idulfitri Terima Bingkisan dari Wakil Bupati Samosir