oleh

Indikasi Penyadapan Getah Pinus di A. Naoto Tapsel, Warga Doloksordang Surati Dishut Sumut

-Peristiwa-1,425 views

TAPANULI SELATAN.Mitanews.co.id | Terindikasi adanya penyadapan getah pinus di areal Aek Naoto (Sialang Natinggal) Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) yang dikelola Koperasi Unit Desa Danau (KUD) Danau Marsabut (diduga KUD akal-akalan). KUD Danau Marsabut yang mempunyai cakupan desa/kelurahan Bungabondar sekitarnya, telah mencaplok areal tanaman pinus yang berada jauh dari pusat KUD tersebut, yaitu Areal Aek Naoto (Sialang Natinggal) yang merupakan areal dari Desa Doloksordang Julu, Desa Pangaribuan, Desa Panaungan dengan luas tanaman pinus sekitar 360 hektare berakibat warga Doloksordang merasa dirugikan.

Keterangan yang dihimpun hingga Sabtu (18/02/2023) menyebutkan, KUD Danau Marsabut telah beroperasi di Areal Aek Naoto sedikitnya 20 tahun, mendatangkan tenaga kerja penyadap pinus dari luar desa-desa setempat, mengangkut hasil sadapan getah pinus dengan kendaraan yang didatangkan dari Pasar Sipirok, membiarkan jalan yang dilaluinya dengan kondisi rusak berat (tanpa perawatan), dan mengeruk hasil getah pinus sebanyak 20 x 12 x 30 ton x Rp. 15.000/kg dengan nilai nominal diperkirakan sebesar Rp. 108 Miliar.

Dalam surat warga melalui Komunitas Rakyat Wilayah Doloksordang (KORIDOR) nomor 06/0/KOR/ll/2023 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kehutanan Sumatera Utara itu mengatakan pada tanggal 6 Februari 2023, KORIDOR atas nama masyarakat Luat Doloksordang yang tergabung dalam Komunitas Rakyat Wilayah Doloksordang, terdiri dari Desa Doloksordang Julu, Desa Pangaribuan, desa Panaungan, desa Pargarutan, desa Doloksordang dan desa Bamangkoling mengirim surat ke para pihak Pengelola Penyadapan getah pinus (KUD Danau Marsabut) dengan perihal PENGHENTIAN PENYADAPAN GETAH PINUS (surat terlampir).

Selanjutnya pada tanggal 14 Februari 2023, mewakili masyarakat Luat Doloksordang Kec. Sipirok, KORIDOR telah melaporkan tentang adanya penyadapan getah pinus di areal Aek Naoto (Sialang Natinggal) kepada Kepala UPT. KPH VI Sipirok, Abdul Rahman Saleh Harahap sekaligus melakukan konfirmasi apakah KUD Danau Marsabut benar memiliki izin penyadapan getah pinus di areal tersebut. Akan tetapi hingga saat ini, Ka. UPT KPH VI Sipirok tidak memberi jawaban atas konfirmasi yang diajukan perwakilan masyarakat Luat Doloksordang, sehingga KORIDOR berpraduga bahwa KUD. Danau Marsabut sebagai pengelola penyadapan getah pinus adalah illegal (tidak punya izin).

Berpedoman kepada Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Bab X Peran Serta Masyarakat Pasal 68 Ayat 1 menyebutkan bahwa "Masyarakat Berhak Menikmati Kualitas Lingkungan Hidup Yang Dihasilkan Hutan," Pasal 2 Ayat B berbunyi "Masyarakat harus mengetahui rencana peruntukan hutan, pemanfaatan hasil hutan dan informasi kehutanan.

Pasal 2 ayat d mengatur bahwa Masyarakat berperan melakukan Pengawasan terhadap pelaksanaan Pembangunan Kehutanan, baik langsung maupun tidak langsung. Pasal 3 berbhnyi Masyarakat di dalam dan di sekitar hutan, Berhak Memperoleh Kompensasi karena hilangnya akses dengan Hutan sekitarnya, sebagai lapangan kerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, akibat penetapan Kawasan Hutan, sesuai dgn peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut dalam surat itu warga menulis, mengacu pada UU no.41 tahun 1999 tentang Kehutanan tersebut diatas, warga masyarakat wilayah Doloksordang sekitarnya tidak pernah dilibatkan baik dalam Perencanaan, Pelaksanaan Dan Pengawasan pembangunan Kehutanan, sehingga seluruh desa di wilayah tersebut dengan penduduk 3500 jiwa semakin miskin, tertinggal, terbelakang, terisolir dan termarginal.

"Oleh karenanya, kami warga masyarakat Doloksordang dan sekitarnya menginstruksikan kepada KUD Danau Marsabut yang telah lebih 20 tahun mengelola Areal tanaman Pinus Aek Naoto terssebut diatas, untuk segera menghentikan kegiatan Penyadapan Getah Pinus Dan Kegiatan Lainnya, di Areal Aek Naoto (Sialang Natinggal), paling lambat tanggal 28 Februari 2023, kami warga Doloksordang sekitarnya, akan memberdayakan masyarakat setempat dalam pengelolaan Areal Aek Naoto (Sialang Natinggal) karena areal tersebut adalah Tanah Wilayat/T Adat yang diwariskan Nenek Moyang kami sejak Ratusan Tahun Yang Lalu," tulis masyarakat wilayah Doloksordang dalam suratnya perihal "Penghentian Penyadapan Getah Pinus" itu.

Ketua Komunitas Rakyat Doloksordang dan sekitarnya (KORIDOR), H. Asman Hutasuhut, MM yang dikonfirmasi Mitanews.co.id via chatting aplikasi WhatsAp (WA) Sabtu (18/02/2023) membenarkan pihaknya telah merencanakan mengirim surat bernomor 06/0/KOR/ll/2023 tertanggal 18 Februari 2023 kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.(MN.03)

Baca Juga : Permais Siap Berkolaborasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Sergai

News Feed