Padangsidimpuan-MitaNews.co.id | Jajaran Polres Padangsidimpuan meringkus PS alias Mame (39) pada Kamis (13/1) sore. Warga Jalan Dr Pinayungan, Gang Matahari, Kelurahan Tano Bato, Sidimpuan Utara itu dibekuk lantaran kedapatan memiliki ganja.
Kapoles Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini melalui Kasubbag Humas AKP Maria Marpaung kepada wartawan mengatakan, saat diamankan tak jauh dari rumahnya, PS sempat berusaha melarikan.
“Untungnya petugas berhasil menangkap tersangka dan mengembalikan ke tempat duduknya. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 20 bungkus kertas diduga keras berisi ganja seberat 11,84 gram yang dibungkus plastik assoy warna biru,” kata Maria, dalam siaran pers diterima, Senin (17/1).
Kasubbag Humas melanjutkan, pada saat pihaknya melakukan penggeledahan badan kepada tersangka, petugas lantas menemukan uang tunai sebesar Rp60 ribu ditambah satu unit handphone warna putih.
“Kepada petugas, Mame mengku jika barang haram itu diperolehnya dari seorang pria berinisial, U, warga Sigalangan, Tapsel, dan jini masuk dalan daftar pencarian orang (DPO),” pungkas Maria. [mn.11]
Baca juga : 7 Kepala Daerah di Sumut Terima Penghargaan Ombudsman