oleh

Kejari Binjai Musnahkan Barang Bukti Puluhan Perkara Pidana

-Hukum-1,556 views

BINJAI.Mitanews.co.id ||


Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai memusnahkan barang bukti (BB) dari 59 perkara tindak pidana umum (Tipidum) yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau Inkracht Van Gewijsde.

Pemusnahan tersebut berlangsung di halaman apel kantor kejari Binjai, yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Jufri Nasution SH dengan disaksikan seluruh unsur Forkopimda Kota Binjai Jalan T Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara. Kamis (10/8/2023).

Wali Kota Binjai Amir Hamzah, mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen dari aparat penegak hukum (APH) dalam menanggulangi berbagai bentuk tindak kejahatan atau pidana yang terjadi di tengah masyarakat.

"Terimakasih kepada kajari dan para APH yang terus bekerja keras mewujudkan kekondusifan di Kota Binjai ini. Tentunya kami (pemerintah kota) selalu mendukung. Karena situasi kota yang kondusif adalah keinginan kita bersama,” ucapnya.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, Jufri Nasution SH, pada kesempatan itu menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari perkara pidana umum periode April-Juli 2023.

Dia menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini terdiri dari 59 perkara tindak pidana umum, dengan rincian yakni, kasus narkotika 43 perkara, orang dan harta benda 13 perkara, serta keamanan dan ketertiban umum 3 perkara.
Dari jumlah perkara tersebut, lanjutnya, barang bukti narkotika yang diamankan berupa sabu sebanyak 353,925 gram, pil ekstasi 43 butir, dan ganja 13,435 gram. Kemudian dari perkara lainnya, turut dimusnahkan 11 unit handphone dan satu pucuk senjata api serta lima butir peluru.

“Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan untuk menyelesaikan perkara tindak pidana pada barang sitaan dan barang bukti secara tuntas. Pemusnahan ini juga dilakukan sesuai mekanisme guna melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Sehingga dapat mencegah adanya penyalahgunaan terhadap barang sitaan yang sudah inkrah,” tegas Jufri Nasution.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan secra bersama yang dipimpin langsung Kajari Binjai. Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara yang berbeda, sabu dan pil ekstasi diblender, handphone dihancurkan menggunakan palu, senjata api dipotong menggunakan mesin gerinda, lima butir peluru dibuka menggunakan tang dan ganja dibakar. (mn.20)

Baca Juga :
Ungkap Pengangkutan Solar 71 Ton Tanpa Izin Resmi di Tanjungbalai, Polda Sumut: Pelaku Ditindak Tegas