Gunungsitoli.Mitanews.co.id | YH dan TH salah satu keluarga HB dan SL korban yang dikurung oleh oknum kepala desa inisial YZ di kandang Babi sangat menyesalkan vonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli pada hari Kamis, (25/05/23) yang lalu.
Kekecewaan itu mereka sampaikan saat mendatangi PN Gunungsitoli di jalan Pancasila No.12 Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, Senin (29/05/2023). Sebagai pelapor YH dan TH meminta kejelasan atas vonis bebas oleh PN Gunungsitoli terhadap YZ.
Kasus ini tercatat dalam Register Perkara No.37/Pid.B/2023/Pn.Gst dengan laporan terkait tindak Pidana Perampasan Kemerdekaan (Pasal 333 KUHP) dimana anak mereka dimasukkan/dikurung kedalam Kandang Babi oleh Terdakwa YZ oknum Kepala Desa di Kecamatan Manzingo, Kabupaten Nias Selatan.
"Kami sangat menyayangkan putusan bebas YZ oleh PN Gunungsitoli, padahal sebelumnya tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri Nias Selatan menuntut YZ dua tahun penjara," ucap YH.
YH mengungkapkan, terdakwa yang merupakan Kepala Desa tersebut tidak menggambarkan sosok seorang pemimpin.
"Sebagai seorang kepala desa semestinya menjadi panutan dan memberi contoh yang baik, ini malah mengurung anak kami di kandang Babi tanpa ada sedikit rasa pri kemanusiaan", tegas YH.
Lebih lanjut YH dan TH beserta satu orang anaknya mengeluhkan atas Putusan Hakim yang tidak mencerminkan Keadilan.
"Kami ini hanya orang kampung, orang miskin, tidak tau Hukum, tidak bisa baca tulis makanya Kami tidak mendapat Keadilan atas laporan kami, beda dengan pihak terdakwa yang punya jabatan dan punya banyak uang," keluh YH dan TH.
Sementara Humas PN Gunungsitoli Juinter Sijabat, SH.MH meminta salinan putusan dan melihat apa yang menjadi pertimbangan putusan vonis bebas terhadap YZ.
Menanggapi Humas PN Gunung Sitoli, YH dan TH berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya, jangan karena terdakwa merupakan orang berada dan kami warga miskin seolah hukum tidak berhak memihak kami, tegasnya
Sementara Kuasa hukum Korban, Sacris Harefa,SH mengatakan bahwa, Sebagai Kuasa Hukum, Ia sudah berKoordinasi Dengan JPU dalam hal ini Kasipidum Kejaksaan Negeri Nias Selatan, dan berdasarkan hasil koordinasi tersebut JPU akan melakukan upaya Hukum Kasasi atas putusan Hakim PN Gunungsitoli dalam Perkara Pidana Terdakwa YZ tuturnya ke awak media.
Diketahui, YH melaporkan YZ di polres nias selatan pada tanggal 04 juli 2022 "Dugaan tindak Pidana Perampasan Kemerdekaan seseorang". dan Laporan tersebut telah Diterima Oleh Pihak SPKT Polres Nias selatan dengan Diterbitkannya STTLP (Surat Tanda Terima Laporan) dengan Nomor : STTLP/B/177/V/2022/SPKT/Polres Nias selatan/Polda Sumatera Utara Senin, 10/10/2022 yang lalu.
Laporan YH dan TH berawal dari adanya Pencurian Buah pinang yang terjadi di Kecamatan Mazingo Kabupaten Nias Selatan, yang diduga Pelaku Pencurian ada dua orang, HB dan SL salah satunya anak YH.
Saat kejadian pengurungan tersebut, orang tua korban yang saat itu sedang beribadah di gereja diberitahu oleh warga bahwa anaknya telah dikurung di kandang Babi oleh oknum Kades YZ.(ad)
Baca Juga :
Pj Bupati Elfin Elyas Lepas Keberangkatan 75 Jama’ah Calon Haji Tapteng Tahun 2023