Ketua DPP NasDem Minta KPU Tak Langgar Aturan Hanya Karena Masinton Gagal Nyalon
MEDAN.Mitanews.co.id ||
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah bagi kandidat yang sudah sempat mendaftarkan namun ditolak.
"KPU bekerja itu harus sesuai dengan aturan, bukan atas kemauan sendiri," kata Ketua DPP Partai NasDem Teritori Sumatera 1 Sumut-Aceh, Bakhtiar Ahmad Sibarani, di Medan, pada Jumat 13 September 2024.
Bakhtiar menilai bahwa langkah KPU membuka kembali pendaftaran di beberapa daerah yang hanya memiliki satu calon itu menyalahi PKPU nomor 8 tahun 2024.
KPU juga dinilai plin-plan atas aturan yang terus berubah-ubah.
"Dalam PKPU pasal 134 sampai 136 dijelaskan bahwa pendaftaran dapat diperpanjang sekali apabila dalam masa pendaftaran hanya ada satu calon. Dan diperbolehkan adanya satu calon, apabila setelah masa pendaftaran tidak ada calon yang memenuhi syarat. Jadi KPU harusnya tegas dengan aturan itu, jangan plin-plan seperti ini. Jika memang ingin mengubah aturan, ubah juga PKPU-nya," tegas Bakhtiar.
Lebih lanjut, Bakhtiar juga menyinggung terkait Masinton Pasaribu yang menyampaikan keberatan saat rapat KPU dan DPR.
Menurut Bakhtiar, persoalan yang terjadi kepada Masinton Pasaribu tidak serta merta membuat KPU mengubah sikap.
"Bukan karena Masinton teriak-teriak lantas KPU mengubah aturan. KPU itu harus punya sikap yang tegas dan harus mengikuti aturan. KPU RI harusnya bertanya kepada KPU di daerah kenapa Masinton ditolak, apakah penolakan itu sudah sesuai aturan atau tidak," tegas Bakhtiar
Bakhtiar juga mengaku mengetahui persis persoalan yang terjadi, sehingga pendaftaran Masinton ditolak oleh KPU. Menurut Bakhtiar, gagalnya Masinton mendaftar ke KPU karena kesalahannya sendiri.
"Yang saya tahu persoalannya adalah soal akses ke silon, karena PDI Perjuangan sebelum mendaftarkan Masinton ke KPU, PDI Perjuangan itu sudah memberikan dukungan ke pasangan calon lain, sehingga silonnya tidak bisa diakses. Kalau kasusnya begitu kan PDI Perjuangan harus mendapatkan persetujuan partai lain untuk memindahkan dukungan, tidak bisa asal memindahkan dukungan, itu ada di juknis yang tertuang dalam keputusan KPU nomor 1229 tahun 2024," jelas Bakhtiar.
Selain itu Menurut Bakhtiar, jika memang ada lagi perubahan aturan kepada daerah yang hanya ada calon tunggal, maka itu harus dilakukan dan diberlakukan di semua daerah yang hanya ada satu calon.
"Jadi bukan khusus di daerah yang ada penolakan di KPU saja. Karena penolakan yang terjadi pasti karena bertentangan dengan aturan yang dibuat oleh KPU itu sendiri," tegas Bakhtiar.
Di akhir pernyataannya, Bakhtiar kembali mengingatkan KPU agar tidak asal mengubah aturan terkait Pilkada 2024. Dia khawatir, perubahan aturan yang terus dilakukan KPU akan membuat masyarakat semakin resah.
"Masyarakat kita kan jadi bingung, resah juga melihat kondisi KPU ini. Jangan sampai begitu. KPU harus bersikap tegas. Ini bukan persoalan Masinton akan maju. Kalau kami tentu akan menghadapi siapapun pesaingnya, asal sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkapnya mengakhiri.
Sebelumnya, diberitakan bahwa KPU RI kembali membuka pendaftaran calon kepala daerah bagi yang sempat mendaftar tapi ditolak atau bersengketa di Bawaslu. Pendaftaran tersebut telah dibuka sejak kemarin.
"Yang sudah mengajukan tapi nggak diterima, termasuk yang tidak diterima dan mengajukan sengketa di Bawaslu," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin kepada wartawan, Kamis (12/9/2024), melansir detikNews.
Afif menyebut bahwa untuk pendaftaran kali ini, hanya dibutuhkan surat pemberitahuan dari partai politik.
Hal ini jelas sangat berbeda dengan sebelumnya, yang diharuskan menggunakan surat persetujuan parpol.
"Iya, tapi bentuknya pemberitahuan, bukan persetujuan. Karena itu kan turunan dari PKPU. Intinya kan semangatnya mengurangi daerah yang cuma ada calon tunggal. Karena petunjuk teknis kemarin kan jadi catatan dan perdebatan. Jadi semangatnya mempermudah munculnya calon baru di tempat-tempat yang kemarin saat perpanjangan sudah berproses, bukan yang proses baru mendaftar dari awal," jelasnya.
Hal ini dilakukan usai anggota Komisi II DPR RI Masinton Pasaribu menyampaikan protes keras saat rapat antara Komisi II KPU dan DPR.
"Dua case ya (permasalahan) satu tadi Kendal, kemudian Tapanuli Tengah terhadap adanya calon tunggal. Nah terhadap calon tunggal kalau saya itu kan pendaftarannya saya sudah daftar pada saat jam dan hari yang ditentukan oleh PKPU, tapi saya tidak diterima. Kan harus diterima dulu begitu Pak, kemudian dilakukan verifikasi," kata Masinton dalam rapat yang diselenggarakan hingga dini hari itu, pada Rabu (11/9/2024).(MN.16)***
Baca Juga :
Star Parulian Hutabarat Laporkan Dugaan Pencurian Kelapa Sawit di Kebun Sawit Ahli Waris Peris Rajagukguk