TAPANULI TENGAH .MitaNews.co.id | Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) dibawah kendali AKP Juli Purwono, SH, MH selaku Kasat, kembali berhasil meringkus seorang pria sebagai terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu inisial JRS alias Z (39thn), di Jalan Sibolga-Padang Sidempuan, Kelurahan Muara Nibung, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), pada Jum'at (15/04/2022), sekira pukul 16.30 WIB.
Terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dengan inisial JRS alias Z itu berdomisili di Jalan Sibolga-Padang Sidempuan Kelurahan Muara Nibung, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Hal ini disampaikan Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma, SIK, melalui Kasi Humas Polres Tapanuli Tengah, AKP Horas Gurning, pada Minggu (17/04/2022).
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma, SIK, melalui Kasi Humas Polres Tapanuli Tengah, AKP Horas Gurning menjelaskan bahwa awalnya Personil Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa diwilayah Kelurahan Muara Nibung ada pria yang diduga berinisial JRS alias Z sering mengedarkan narkoba. Dan berdasarkan informasi tersebut juga diperoleh bahwa terduga pelaku berinisial JRS alias Z ini juga sebagai bandar.
"Tidak ingin membuang waktu dan kesempatan serta tak ingin buruannya kabur, Kasat Res Narkoba Polres Tapteng langsung perintahkan Tim Opsnal yang dipimpin oleh Ipda Zul Ependi untuk melakukan penyelidikan ke Kelurahan Muara Nibung, Kecamatan Pandan, sesuai informasi yang diterima. Sesampainya dilokasi yang diinformaaikan, Tim Opsnal melihat disalah satu warung tersebut ada seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima, sepertinya hendak menyerahkan sesuatu kepada seseorang, kemudian Tim Opsnal langsung melakukan penyergapan," jelas Kasi Humas Polres Tapanuli Tengah, AKP Horas Gurning.
Lebih lanjut disampaikan Horas Gurning bahwa dalam penyergapan tersebut, Tim Opsnal berhasil mengamankan 1 (satu) orang terduga pelaku tindak pidana narkotika, sedangkan yang satunya lagi berhasil melarikan diri.
"Dari hasil interogasi Tim Opsnal, pria tersebut mengaku berinisial JRS alias Z, sedangkan seorang pria yang berhasil melarikan diri tersebut, identitanya telah dikantongi oleh Tim Opsnal. Kemudian dari hasil penggeledahan dan lokasi TKP yang dilakukan oleh Tim Opsnal, ditemukan dan dari tangan kanan terduga pelaku 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto barang bukti narkotika jenis sabu-sabu itu sebanyak kurang lebih 0,48 gram (nol koma empat puluh delapan) gram dari tangan kanan JRS alias Z. Selanjutnya, Tim Opsnal kembali melakukan penggeledahan kedalam kamar terduga pelaku, sebab setelah diinterogasi ternyata warung tersebut adalah milik terduga pelaku dan didalam kamar JRS alias Z, tepatnya dibelakang lemari ditemukan 1 (satu) botol kaleng berwarna silver yang berisikan 11 (sebelas) paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan pelastik bening dengan berat bruto barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak kurang lebih 1,25 gram (satu koma dua puluh lima) gram," tambahnya mengakhiri.
JRS alias Z sebagai terduga pelaku tindak pidana narkotika tersebut mengaku bahwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria dengan inisial U, di Jalan Bangau, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, namun identitas aslinya tidak diketahui pasti oleh JRS alias Z.
Selanjutnya, Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, JRS alias Z digelandang ke Mapolres Tapanuli Tengah berikut barang bukti narkotika guna proses lebih lanjut sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.( mn..16).
Baca juga : Sat Res Narkoba Polres Tapteng Ringkus Pelaku Narkoba Jenis Sabu-sabu Saat Undercover Buy